Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Di Bali, Warga Bandel Dikalungi Tulisan Pelanggar Prokes

Arnoldus Dhae
05/3/2021 10:11
Di Bali, Warga Bandel Dikalungi Tulisan Pelanggar Prokes
Para pelanggar protokol kesehatan di Bali mendapat sanksi sosial dengan dikalungi bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.(MI/Arnoldus Dhae)

PETUGAS di Bali terus melakukan razia bagi para pelanggar protokol kesehatan baik di jalanan maupun di berbagai titik potensi kerumunan masyarakat. Dan ternyata masih ada saja warga yang melanggar. Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 (TP3 Covid-19) terdiri dari anggota Polri, TNI dan Satpol PP Provinsi Bali selain memberi sanksi administrasi juga sanksi sosial  kepada para pengendara dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) yang daerahnya masuk kriteria zona merah Covid-19.

Sekitar pukul 07.00 Wita, kegiatan operasi yustisi digelar di Jalan Kerta Negara dan Pasar Poh Gading Ubung Kaja, Denpasar, Jumat (5/3). Kemudian pindah lokasi menuju Jalan Antasura Peguyangan, Denpasar Utara, tepatnya di depan Warung Mina.

Lokasi ketiga yaitu di Jalan Prof Moh. Yamin, Renon, Denpasar. Warga yang tidak membawa masker diminta membayar denda sebesar Rp100 ribu dan dikalungi kertas bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Sedangkan untuk WNA yang melanggar prokes dikenakan denda sebesar Rp1 juta dan sanksi sosial yang sama.

Dari operasi di tiga lokasi tersebut, petugas menjaring 20 pelanggar, yaitu 8 orang diberi teguran lisan, 2 orang teguran tertulis, 8 orang bayar denda Rp100 ribu dan 2 orang lagi dipanggil ke kantor Satpol PP. Di antara pelanggar itu, di samping tidak menggunakan masker dengan benar, juga ditemukan pelanggar yang tidak membawa masker. Lucunya ada masyarakat yang menggunakan baju yang dipakainya untuk dijadikan masker begitu melihat ada operasi yustisi.

Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan selaku Karendal Ops Aman Nusa Agung II-2021 mengatakan, pemberian sanksi denda administrasi Rp100 ribu dan sanksi sosial dilakukan karena penambahan kasus positif Covid-19 di wilayah Kota Denpasar terus mengalami peningkatan.  

"Lokasi operasi yustisi adalah daerah yang statusnya zona merah Covid-19. Untuk itu upaya kita mendisiplinkan warga agar patuh terhadap prokes akan terus dilakukan. Penyebaran Covid-19 ini sangat cepat dan sulit diprediksi. Virus ini tidak memandang orang itu kaya, miskin atau pejabat. Jika tidak patuh terhadap prokes sangat berpotensi terpapar Covid-19," kata Nainggolan.

baca juga: Kota Kupang Antisipasi Munculnya Varian Covid-19

Karo Ops mengaku prihatin dengan adanya penambahan jumlah kasus Covid-19 di wilayah Kota Denpasar. Ia menekankan kepada seluruh personel Polda Bali yang terlibat dalam Ops Aman Nusa Agung-2021 agar lebih gencar melaksanakan sosialisasi, memberikan imbauan protokol kesehatan dan tak segan-segan menindak pelanggar prokes.

"Alasan pelanggar, semuanya mengaku lupa. Padahal kita sudah sering ingatkan. Kegiatan yustisi akan terus dilaksanakan dengan sanksi denda administrasi dan sanksi sosial untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, agar patuh terhadap protokol kesehatan, terutama menggunakan masker," tegasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya