Angka Kematian Akibat Covid-19 Tinggi, Sumut Perpanjang PPKM

Yoseph Pencawan
03/3/2021 21:20
Angka Kematian Akibat Covid-19 Tinggi, Sumut Perpanjang PPKM
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara kembali memerpanjang masa pemberlakuan Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah menilai angka kematian penderita Covid-19 di wilayahnya masih tinggi. Perpanjangan PPKM berlaku hingga 14 Maret 2021

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar mengatakan Gubernur Edy Rahmayadi telah menandatangani surat instruksi bernomor
188.54/5/INST/2021. "Surat itu mengatur tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut," ujarnya, Rabu (3/3).

Alasan utama dilakukannya perpanjangan PPKM ini, menurut Irman adalah untuk terus menekan penularan Covid-19 dan masih tingginya angka kematian penderita di Sumut.

Hingga 28 Februari 2021, angka kematian (Case fatality rate/CFR) Sumut masih di atas rata-rata nasional, yakni sebesar 3,41%. Diikuti recovery rate 86,5% dan positivity rate 7,2%.

Dengan kondisi itu Gubernur Sumut menilai masih diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penularan Covid-19. Yaitu dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur.

Instruksi Gubernur Sumut tersebut berisi mengenai pembatasan tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50% dan kerja dari kantor sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan sektor penting yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, tempat hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Berdasarkan catatan, ini merupakan perpanjangan PPKM keempat kalinya setelah kebijakan itu diterapkan mulai 14 Agustus 2021 di Sumut.

Satgas Penanganan Covid-19 Sumut sendiri saat ini sedang melaksanakan vaksinasi tahap kedua yang ditujukan bagi kalangan pekerja publik. Di antaranya personel TNI/POLRI, guru, jurnalis, hingga lansia di atas 60 tahun. Sasaran vaksin pada tahap II sekitar 300.000 orang. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya