Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
RENCANA Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) beberapa perusahaan tambang timah di Provinsi Bangka Belitung dinilai Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) belum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini disebabkan verifikasi dari Competent Person Indonesia (CPI) yang seharusnya menjadi salah satu syarat untuk diterbitkannya RKAB tidak lengkap.
"Harus sesuai dengan aturan. Banyak yang menurut AETI RKAB yang sudah terbit kurang sesuai dengan aturan yang ada," kata Jabin Sekretaris Jendral (Sekjen) AETI, Rabu (3/3).
Ia menjelaskan, untuk disetujui RKAB harus memiliki verifikasi dari CPI Pelaporan Hasil Eksplorasi (PHE) dan CPI Pelaporan Estimasi Sumber Daya dan Estimasi Cadangan (PHC). Namun, disayangkan ada beberapa RKAB yang diterbitkan hanya ada verifikasi dari CPI PHC.
"Ada CPI tapi tidak lengkap, harusnya ada CPI PHE dan CPI PHC, dan saat ini banyak yang belum ada CPI PHC," ujarnya.
Menurutnya, terkait hal ini pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Kementerian ESDM, berdasarkan hasil audiensi tersebut kemeneterian ESDM akan meriview hal ini, pihaknya masih menunggu hasil sampai saat ini.
Dengan tidak adanya verifikasi dari CPI akan membuka peluang untuk terjadi kebocoran dari areal pertambangan termasuk asal usul biji timah yang nantinya akan dieskpor.
"Di RKAB cadangan itu tidak verified oleh CPI. Jadi cadangannya menurut saya tidak sesuai dengan kenyataan. Ini yang menyebabkan bisa terjadi kebocoran dari areal pertambangan," sambungnya.
Kendati demikian, dia mengakui saat ini memang masih kekurangan CPI, namun menurutnya hal ini bukan menjadi alasan untuk tidak memenuhi persyaratan tersebut.
"Memang kekurangan, tapi kan kalau persyaratan itu bisa dipenuhi perusahaan, seharusnya hal ini juga bisa dilakukan oleh perusahaan lainnya untuk memenuhi syarat," ungkapnya.
Hadirnya CPI memang sangat penting menurutnya untuk memimalisir tambang illegal, namun memang diakuinya saat ini belum berjalan optimal pasalnya sedang ada transisi kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat juga membuat beberapa perusahaan tambang menunggu.
"Peraturan terkait CPI ini harus sesuai implementasi dengan di lapangan, jangan ada standar yang berbeda," sebutnya.
Sementara itu, Mantan Ketua Komite Competent Person Perhapi periode 2016-2019 Andre Alis, mengatakan bahwa laporan yang ditandatangani oleh CPI, bersifat kredibel dan akurat. Hal ini sesuai dengan Kode KCMI yang dijadikan acuan oleh para CPI, serta kewajiban CPI untuk patuh terhadap kode etik organisasi dan aturan hukum yang berlaku.
"CPI ini kan ada CPI Cadangan, CPI Sumber Daya dan CPI Hasil Eksplorasi. Seorang CPI berhak menandatangani jenis laporan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Misalnya, CPI Hasil Eksplorasi tidak bisa menandatangani laporan cadangan, karena kompetensinya berbeda," ujarnya.
Laporan CPI ini menurutnya sangat penting peranannya, terkait akurasi cadangan dan risiko investasi bagi suatu perusahaan. Dengan adanya aturan mengenai RKAB harus ditandatangani oleh CPI, ini menunjukkan peran CPI memang sangat diandalkan.
"Sepengetahuan saya, Pemerintah mensyaratkan RKAB ditandatangani CPI dengan mengingat bahwa di dalam RKAB ada laporan sumber daya dan cadangan. Hal ini juga terkait dengan untuk boleh ekspor harus ada asal usul yang jelas dan legal dari komoditas yang diekspor. Dengan kata lain, asal usul komoditas yang diekspor dapat dibuktikan dengan adanya sumberdaya dan cadangan yang dikelola oleh perusahaan yang bersangkutan," katanya.
Diakui bahwa untuk CPI komoditas timah memang tidak sebanyak CPI batubara misalnya. Mengacu kepada informasi di website Komite Bersama KCMI, saat ini untuk komoditas Timah tercatat delapan orang CPI Sumberdaya dan 6 orang untuk cadangan timah, untuk keseluruhan CPI yang tercatat di IAGI dan Perhapi.
"CPI ini terikat kode etik, kalau dia misalnya melakukan manipulasi data maka akan kena sanksi pelanggaran kode etik oleh IAGI atau Perhapi. Berikutnya adalah potensi utnuk masuk ranah pidana terkait manipulasi atau pemalsuan data. Jadi para CPI perlu jujur dan sangat berhati-hati dalam melakukan tugasnya," tutupnya. (OL-13)
Baca Juga: Penguasaan Mafia Atas Timah di Babel Sengsarakan Rakyat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
PT IMC Pelita Logistik menegaskan bahwa pihaknya merupakan perusahaan jasa logistik laut yang bergerak di bidang angkutan barang curah, khususnya produk mineral.
Walhi sebut pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons tambang nikel di Raja Ampat
Namun, Herry pun menyoroti bahwa transisi energi dan pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan di Indonesia dapat berjalan mulus jika didukung strategi yang tepat.
Tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat telah lama beroperasi meski mendapat penolakan dari masyarakat setempat,
Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan penerapan regulasi.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Dirketur Utama Antam Achmad Ardianto berkomitmen membawa perseroan untuk tumbuh sebagai global key player dalam industri pertambangan yang berkelanjutan.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
KETUA Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan Raja Ampat kaya akan keanekaragaman hayati darat maupun laut dan banyak di antaranya bersifat endemik.
MedcoEnergi memperkuat posisinya sebagai pemain kunci dalam transisi energi di kawasan Asia Tenggara melalui pengembangan portofolio yang terdiversifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved