Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) beberapa perusahaan tambang timah di Provinsi Bangka Belitung dinilai Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) belum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini disebabkan verifikasi dari Competent Person Indonesia (CPI) yang seharusnya menjadi salah satu syarat untuk diterbitkannya RKAB tidak lengkap.
"Harus sesuai dengan aturan. Banyak yang menurut AETI RKAB yang sudah terbit kurang sesuai dengan aturan yang ada," kata Jabin Sekretaris Jendral (Sekjen) AETI, Rabu (3/3).
Ia menjelaskan, untuk disetujui RKAB harus memiliki verifikasi dari CPI Pelaporan Hasil Eksplorasi (PHE) dan CPI Pelaporan Estimasi Sumber Daya dan Estimasi Cadangan (PHC). Namun, disayangkan ada beberapa RKAB yang diterbitkan hanya ada verifikasi dari CPI PHC.
"Ada CPI tapi tidak lengkap, harusnya ada CPI PHE dan CPI PHC, dan saat ini banyak yang belum ada CPI PHC," ujarnya.
Menurutnya, terkait hal ini pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Kementerian ESDM, berdasarkan hasil audiensi tersebut kemeneterian ESDM akan meriview hal ini, pihaknya masih menunggu hasil sampai saat ini.
Dengan tidak adanya verifikasi dari CPI akan membuka peluang untuk terjadi kebocoran dari areal pertambangan termasuk asal usul biji timah yang nantinya akan dieskpor.
"Di RKAB cadangan itu tidak verified oleh CPI. Jadi cadangannya menurut saya tidak sesuai dengan kenyataan. Ini yang menyebabkan bisa terjadi kebocoran dari areal pertambangan," sambungnya.
Kendati demikian, dia mengakui saat ini memang masih kekurangan CPI, namun menurutnya hal ini bukan menjadi alasan untuk tidak memenuhi persyaratan tersebut.
"Memang kekurangan, tapi kan kalau persyaratan itu bisa dipenuhi perusahaan, seharusnya hal ini juga bisa dilakukan oleh perusahaan lainnya untuk memenuhi syarat," ungkapnya.
Hadirnya CPI memang sangat penting menurutnya untuk memimalisir tambang illegal, namun memang diakuinya saat ini belum berjalan optimal pasalnya sedang ada transisi kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat juga membuat beberapa perusahaan tambang menunggu.
"Peraturan terkait CPI ini harus sesuai implementasi dengan di lapangan, jangan ada standar yang berbeda," sebutnya.
Sementara itu, Mantan Ketua Komite Competent Person Perhapi periode 2016-2019 Andre Alis, mengatakan bahwa laporan yang ditandatangani oleh CPI, bersifat kredibel dan akurat. Hal ini sesuai dengan Kode KCMI yang dijadikan acuan oleh para CPI, serta kewajiban CPI untuk patuh terhadap kode etik organisasi dan aturan hukum yang berlaku.
"CPI ini kan ada CPI Cadangan, CPI Sumber Daya dan CPI Hasil Eksplorasi. Seorang CPI berhak menandatangani jenis laporan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Misalnya, CPI Hasil Eksplorasi tidak bisa menandatangani laporan cadangan, karena kompetensinya berbeda," ujarnya.
Laporan CPI ini menurutnya sangat penting peranannya, terkait akurasi cadangan dan risiko investasi bagi suatu perusahaan. Dengan adanya aturan mengenai RKAB harus ditandatangani oleh CPI, ini menunjukkan peran CPI memang sangat diandalkan.
"Sepengetahuan saya, Pemerintah mensyaratkan RKAB ditandatangani CPI dengan mengingat bahwa di dalam RKAB ada laporan sumber daya dan cadangan. Hal ini juga terkait dengan untuk boleh ekspor harus ada asal usul yang jelas dan legal dari komoditas yang diekspor. Dengan kata lain, asal usul komoditas yang diekspor dapat dibuktikan dengan adanya sumberdaya dan cadangan yang dikelola oleh perusahaan yang bersangkutan," katanya.
Diakui bahwa untuk CPI komoditas timah memang tidak sebanyak CPI batubara misalnya. Mengacu kepada informasi di website Komite Bersama KCMI, saat ini untuk komoditas Timah tercatat delapan orang CPI Sumberdaya dan 6 orang untuk cadangan timah, untuk keseluruhan CPI yang tercatat di IAGI dan Perhapi.
"CPI ini terikat kode etik, kalau dia misalnya melakukan manipulasi data maka akan kena sanksi pelanggaran kode etik oleh IAGI atau Perhapi. Berikutnya adalah potensi utnuk masuk ranah pidana terkait manipulasi atau pemalsuan data. Jadi para CPI perlu jujur dan sangat berhati-hati dalam melakukan tugasnya," tutupnya. (OL-13)
Baca Juga: Penguasaan Mafia Atas Timah di Babel Sengsarakan Rakyat
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menekankan pentingnya sikap netral dan berbasis fakta dalam mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum di industri tambang nikel.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PENELITI Senior Core Indonesia Muhammad Ishak Razak menilai, perpanjangan IUPK Grasberg milik PT Freeport untuk periode 2041–2061, mencerminkan masih rendahnya daya tawar RI.
Loggis teken kerja sama dengan HD Hyundai Infracore Asia untuk distribusi alat berat DEVELON, mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan di sektor tambang.
Pertambangan berkontribusi sekitar 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara mencapai Rp140,5 triliun pada 2024.
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved