Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Covid-19Tinggi, Kota Kupang Izinkan Warga ke Restoran

Palce Amalo
02/3/2021 14:54
Covid-19Tinggi, Kota Kupang Izinkan Warga ke Restoran
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore(MI/Palce Amalo)

PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melonggarkan sejumlah syarat yang sebelumnya dilarang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap I-III dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.

Tiga syarat yang dilonggarkan itu tertuang dalam edaran Wali Kota Kupang Nomor 007/HK.443.1/III/2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Kupang. Edaran itu mengatur tentang PPKM Tahap IV, berlaku sejak 1-14 Februari 2021.

Tiga syarat itu ialah larangan makan dan minum di restoran, diubah menjadi boleh makan dan minum di restoran dengan dengan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas ruangan sampai pukul 21.00 Wita dengan protokol kesehatan secara ketat, setelah pukul 21.00, restoran hanya melayani pesan antar atau take away.

Selanjutnya penerapan work from home (WFH) yang sebelumnya 75% diturunkan menjadi 50%, serta kegiatan ibadah dibuka kembali dengan ketentuan umat yang beribadah hanya 50% dari kapasitas ruangan ibadah.

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore beralasan pelonggaran PPKM untuk meningkatkan aktivitas perekonomian sehingga dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.

Baca juga : Realisasi Vaksinasi Covid-19 Untuk Nakes Hanya Capai 80%

"Memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan pelaku dan pengelola usaha di Kota Kupang yang semakin sadar dan taat terhadap protokol kesehatan maka dipandang perlu untuk melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat," ujarnya seperti dikutip dari edaran pemberlakuan PPKM, Selasa (2/3). Namun, pelonggaran PPKM tersebut dilakukan di tengah kasus harian covid-19 di Kota Kupang masih tinggi.

Epidemiolog Ermi Ndun menyebutkan rata-rata kasus harian covid-19 di Kota Kupang mencapai 66 orang per hari selama Februari 2021. Per 2 Maret 2021, Kota Kupang juga menyumbang kasus covid-19 terbanyak dibandingkan kabupaten lainnya di NTT yakni sebesar 46,6%, disusul Ende 6,3% serta Sikka dan Kupang masing-masing 5%.

Untuk kasus per pulau, Pulau Timor menyumbang 61%, Flores 20,1%, Sumba 15%, serta Alor dan Sabu Raijua masing-masing 1,3%. Kasus kematian covid-19 di Kota Kupang juga tertinggi yakni sebanyak 128 orang dari total kasus kematian pasien covid-19 di daerah itu sebanyak 265 orang. Kematian terbanyak kedua dari Manggarai Barat 19 orang, Kabupaten Kupang 16 orang.

Sementara itu, sejak 1-2 Maret pagi, kasus covid-19 di NTT bertambah sebanyak 96 orang. Dari jumlah itu 73 kasus berasal dari Kota Kupang. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik