Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kota Palembang Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

Dwi Apriani
01/3/2021 08:14
Kota Palembang Mulai Berlakukan Tilang Elektronik
Petugas Dinas Perhubungan Kota Depok memasang kamera CCTV dalam pelaksanaan tilang elektronik di Jalan Margonda, 2020 (ilustrasi).(MI/M Irfan)

KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan telah memasang kamera pemantau atau CCTV pelanggaran lalu lintas untuk pengendara di sembilan titik traffic light. Termasuk di sejumlah persimpangan yang ada di Kota Palembang. Hal ini dilakukan Ditlantas Polda Sumsel untuk uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di wilayah Palembang.

"Mulai Maret ini, kami akan mulai uji coba untuk memberlakukan tilang elektronik di sembilan titik yang ada di Palembang," kata Direktur Ditlantas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait, Senin (1/3).

Untuk pelaksanaannya sendiri, secara keseluruhan akan dilaksanakan April. Selain melaksanakan uji coba penerapan ETLE, pihak Ditlantas Polda Sumsel juga akan melakukan sosialisasi terkait pemberlakukan ETLE.

"Dengan sosialisasi, diharapkan masyarakat akan mengetahui bila penerapan ETLE sudah mulai dilaksanakan. Setelah uji coba dan sosialisasi dilakukan barulah akan benar-benar dilakukan penindakan menggunakan sistem ETLE di bulan April," beber Hotman.

Ia menambahkan, untuk titik-titiknya tidak perlu dijabarkan, agar masyarakat pengguna jalan tetap tertib berkendara saat di jalan. Untuk keunggulan kamera ETLE ini sangat berbeda dengan kamera CCTV yang selama ini sudah terpasang.

"Kamera ETLE ini akan bekerja selama 24 jam. Kapan, jam berapa, saat apapun, kamera ini secara otomatis akan merekam semua pelanggaran yang dilakukan pengendara," terang Hotman.

baca juga: Kapolri: 10 Polda Harus Bisa Lakukan Tilang Elektronik

Ia menambahkan, sistem ETLE yang merekam pelanggaran lalu lintas, kemudian mengeluarkan data yang dikirim ke comment center baik di Polda maupun Korlantas Polri. Anggota dari Penegakan Hukum serta Regitrasi Identifikasi Ditlantas Polda Sumsel akan mencetak jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.

"Kertas pelanggaran yang sudah di cetak, lalu dikirimkan kepada pengendara yang melanggar melalui PT Pos Indonesia. Jika tidak ada respon selama tujuh hari, maka secara otomatis pemblokiran akan dilakukan sistem ETLE. Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya