Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Dorong Penertiban Izin Sawit di Papua Barat

Dhika Kusuma Winata
25/2/2021 19:28
KPK Dorong Penertiban Izin Sawit di Papua Barat
Perkebunan sawit di Papua(MI/Marcelinus Kelen)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemprov Papua Barat merampungkan evaluasi perizinan perkebunan kepala sawit di Papua Barat. KPK mendorong pemprov untuk menindaklanjuti hasil evaluasi demi perbaikan tata kelola perkebunan sawit.

"Evaluasi ini awalan yang sangat baik untuk perbaikan tata kelola sawit dan akan semakin berdampak jika komitmennya dilanjutkan dengan pelaksanaan rekomendasinya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat koordinasi membahas hasil evaluasi perizinan sawit Papua Barat yang digelar di Manokwari, Kamis (25/2). 

Evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat itu dilakukan kepada 24 perusahaan pemegang izin. Lokasi puluhan perusahaan tersebut di delapan kabupaten yaitu Sorong, Sorong Selatan, Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Maybrat, dan Fakfak.

Sebanyak 24 perusahaan itu memiliki total luas konsesi 576.090,84 hektare. Dari total luas wilayah itu, terdapat 383.431,05 hektare merupakan wilayah yang bervegetasi hutan. 

Dari hasil evaluasi, KPK menemukan mayoritas perusahaan sawit di Papua Barat itu belum beroperasi. Perizinan yang diperoleh perusahaan-perusahaan tersebut dinilai belum lengkap. Dari sejumlah perusahaan tersebut, terdapat juga wilayah-wilayah konsesi yang secara legal berpotensi untuk dicabut perizinannya.

KPK merekomendasikan pencabutan izin karena sejumlah perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran kewajiban berdasarkan perizinan yang diperoleh khususnya Izin Usaha Perkebunan. Selain itu, sejumlah perusahaan juga belum melakukan pembukaan lahan dan penanaman apapun.

Baca juga : Petani Harus Waspada Cuaca Lembap Bisa Datangkan Hama Wereng

Dari hasil evaluasi, KPK menyatakan pencabutan izin bisa dilakukan sehingga membuka kesempatan untuk menyelamatkan tutupan hutan di Tanah Papua. KPK pun memperingatkan jangan sampai pemberi izin melakukan pembiaran dan tidak menegakkan sanksi atas pelanggaran.

"KPK menyambut baik evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini dan diharapkan dapat diperluas ke evaluasi izin-izin sektor lain yang berbasis lahan (land-based). Bahwa pemanfaatan ruang yang bisa mengoptimalkan pendapatan daerah dan negara tidak harus mengorbankan lingkungan apalagi dibaliknya ada perilaku koruptif," kata Alexander.

Rekomendasi evaluasi perizinan kelapa sawit di Papua Barat itu juga diserahkan kepada para bupati sebagai pemberi izin. Rekomendasi juga diberikan untuk perbaikan tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit ke kementerian/lembaga terkait.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyatakan pihaknya berkomitmen dalam perlindungan hutan dan perbaikan tata kelola sawit untuk upaya pemanfaatan SDA yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat adat. Ia pun berharap segera bisa melihat hasil konkret dari evaluasi perizinan itu.

"Kami berharap tindak lanjut dari proses ini bisa mendorong peran masyarakat adat secara signifikan dalam pengelolaan SDA di Papua Barat. Potensi lahan yang dapat diselamatkan dari hasil evaluasi perizinan ini akan kami dorong untuk dikelola oleh masyarakat adat dengan prinsip-prinsip keberlanjutan," ucapnya.

Evaluasi perizinan perkebunan sawit itu sudah dimulai sejak bulan 2018 lalu. Dasar evaluasi ialah Deklarasi Manokwari, Inpres Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Sawit, dan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya