Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kejari Pematangsiantar Hentikan Kasus Memandikan Jenazah Wanita

Apul Iskandar
25/2/2021 08:27
Kejari Pematangsiantar Hentikan Kasus Memandikan Jenazah Wanita
Kepala Kejaksaan Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro (tengah)(MI/Apul Iskandar)

KEJAKSAAN Negeri Pematangsiantar, Sumatra Utara menghentikan kasus pemandian jenazah perempuan positif covid-19 oleh empat terdakwa yang merupakan tenaga kesehatan RSUD Djasemen Saragih Pematang Siantar. 

Kepala Kejaksaan Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro mengatakan tidak ditemukan adanya unsur penodaan agama terhadap empat terdakwa yaitu DAAY, ESPS, RS dan REP  sehingga Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)

"Unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tersebut tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama. Kemudian unsur engaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti," kata Agustinus Wijono Dososeputro, Rabu (24/2).

"Bahwa perbuatan itu murni dilakukan untuk melaksanakan tugas, berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kota Pematang Siantar Nomor 800/9152/IX/2020 Tanggal 1 September 2020," terangnya.

Bahwa pemandian jenazah yang dilakukan keempat tenaga kesehatan itu tidak dilakukan di muka umum. Dalam hal penghinaan di muka umum juga tidak terbukti, niatan permusuhan tidak terbukti. Dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa pandemi Covid-19.

baca juga: Kasus Covid-19 di Klaten Bertambah Lagi

Sebelumnya keempat tenaga kesehatan RSUD Djasamem Saragih dilaporkan Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek covid-19 yang meninggal dunia di RSUD dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar. Zakiah dinyatakan positif covid-19 dan meninggal di RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, 20 September 2020. Jenazah kemudian dimandikan dengan protokol covid-19 oleh petugas pemusalaran jenazah. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik