Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ombudsman Sumut Ajak Pemkab/Pemkot Tingkatkan Layanan Publik

Apul Iskandar
21/2/2021 09:18
Ombudsman Sumut Ajak Pemkab/Pemkot Tingkatkan Layanan Publik
(MI/Belvania Sianturi)

KEPALA Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar meminta agar setiap pemerintah kabupaten dan kota dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima, cepat, profesional dan berkeadilan.

"Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009. Pemerintah kabupaten/Kota beserta Organisasi Perangkat Daerah harus dapat meningkatkan ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan administrasi, pelayanan barang dan pelayanan jasa," kata Abyadi Siregar saat Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Dalam Pelayanan Publik di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara Jl. Jend. Sudirman No. 41 Medan.

Turut hadir Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kadis Kesehatan Nanang Fitra Aulia, Kadis Capil M.Fahri, Kepala BKD Saiful Fahri, Kepala BPKPAD Jefri Sembiring, Kadis Pendidikan Idham Khalid, Kadis DPMPST Surya Darma Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, Kasatgas Korsup KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa, Sekdaprov Sumut R Sabrina, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, Bupati Karo Terkelin Brahmana, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, dan Bupati Langkat Syah Affandin, serta OPD terkait.

Baca Juga: Gubernur Sumut Rilis Tujuh Instruksi Batasi Kegiatan Masyarakat

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menjelaskan serta menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan pemerintah kabupaten/kota. "Pelayanan publik yang prima merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) I KPK RI Didik Agung Widjanarko mengatakan untuk mencapai layanan publik yang prima, pelayan publik harus sadar dan selalu diawasi. Dengan begitu pejabat pelayan publik tidak akan mendekati hal-hal yang berbau korupsi.

Didik juga mengingatkan dampaknya ketika seorang pejabat terjerat kasus korupsi. "Selama tahun 2020 KPK telah menindak 19 eselon I, II dan III, 21 Anggota DPR dan DPRD, 4 kepala kementerian/lembaga, 31 swasta, 3 politikus, 12 BUMN, dan 10 kepala daerah/wakil kepala daerah," terangnya.

Didik menjelaskan dari hasil penilaian KPK RI, capaian kinerja terhadap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Monitoring Control for Prevention (MCP) Tahun 2020, Pemerintah Kota Tebing Tinggi mendapatkan nilai 100 poin untuk PTSP dengan predikat sangat baik dan nilai 90,83 poin untuk MCP dengan predikat baik.

"Dengan rapat koordinasi ini sinergitas antara KPK, Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten/Kota  se-Sumut dapat semakin baik dalam pelayanan publik dan pencegahan tindakan korupsi", harapnya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya