Hanya Enam Desa di Buleleng Melakukan PPKM

Arnoldus Dhae
11/2/2021 12:15
Hanya Enam Desa di Buleleng Melakukan PPKM
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengumpulkan para kepala desa dan tokoh masyarakat untuk sosialisasi PPKM Mikro, Kamis (11/2/2021).(MI/Arnoldus Dhae)

KABUPATEN Buleleng, Bali hanya melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di 6 desa secara ketat untuk menekan laju penularan covid-19. Pelaksanaan PPKM Mikro berbasis Desa/Kelurahan ini akan diberlakukan mulai hari ini Kamis (11/2) hingga Senin (22/2).

Adapun enam desa/kelurahan yang akan diberlakukan PPKM Mikro yakni Kelurahan Banyuning, Kelurahan Banyuasri, Desa Pejarakan, Desa Menyali, Desa Tajun, dan Desa Pemaron. 

"Pembatasan yang kita lakukan ini adalah PPKM mikro yang bersifat soft, tidak lockdown ya. Pembatasan aktivitas saja hingga pukul 21:00 Wita saja," kata Sekretaris Daerah Buleleng Gede Suyasa, di Kantor Bupati Buleleng, Kamis (11/2).

Suyasa menjelaskan bahwa, dalam kriteria yang dikeluarkan melalui lnmendagri tersebut, Buleleng tidak memiliki desa yang memenuhi kriteria dalam PPKM Mikro. Salah satu kriterianya adalah belum ditemukan dalam satu desa dengan kasus terkonfirmasi mencapai 20 Rumah Tangga (RT). Meski begitu, Buleleng terus berupaya menekan laju penyebaran COVID-19. Maka, inti-inti dari Inmendagri tersebut diambil untuk diterapkan.

"Sehubungan dengan pembatasan aktivitas ekonomi tersebut, kami minta dengan sangat kepada dinas terkait dan camat untuk intens menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Sehingga saat penyidakan oleh Tim Yustisi tidak ada lagi masyarakat yang tidak mengetahui adanya pembatasan," jelasnya.

Selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Suyasa juga sangat mengapresiasi peran para anggota Satgas dan para tenaga medis yang sangat gigih dalam menghadapi pandemi COVID-19. Ini terbukti dari data kasus angka terkonfirmasi di Buleleng saat ini masih cukup stabil. Bahkan, kalau dilihat di Desa Tajun yang akan dilakukan pembatasan hanya ada tiga rumah dengan satu halaman dengan  jumlah pasiennya hanya tujuh orang.

"Harusnya ini tidak masuk kriteria juga. Jika PPKM Mikro diberlakukan, maka aktivitas keluar masuk orang terbatas. Jadi, pembatasan pada enam desa tersebut akan dibuat tidak terlalu ketat melalui surat Edaran Bupati Buleleng,"  kata Suyasa.

baca juga: Angka Penderita Covid Mengkhawatirkan, Babel Ambil Tindakan Tegas 

Selain penekanan terhadap upaya meminimalkan angka terkonfirmasi baru, Suyasa juga meminta kepada seluruh jajaran SKPD lingkup Pemkab Buleleng untuk bersama-sama meluruskan informasi-informasi yang beredar di masyarakat melalui media sosial dan dinilai tidak benar.

"Kita perlu berbangga hati, karena Buleleng menjadi salah satu Kabupaten di Bali yang paling lama bertahan di zona yang tidak merah. Jadi mari kita bersama saling bantu, agar kerja keras kita bisa dipahami oleh seluruh masyarakat Buleleng," tutupnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya