Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Angka Penderita Covid Mengkhawatirkan, Babel Ambil Tindakan Tegas

Mediaindonesia.com
11/2/2021 11:48
Angka Penderita Covid Mengkhawatirkan, Babel Ambil Tindakan Tegas
Gubernur Babel Erzaldi Rosman.(DOK IKP KOMINFO BABEL)

ANGKA penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), khususnya di Kota Pangkalpinang, berada di level mengkhawatirkan. Itu memaksa semua elemen segera mengambil tindakan tegas, yaitu diberlakukannya sanksi denda.
     
Bahkan, Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang secara tegas dan khusus meminta agar Pemkot Pangkalpinang tidak lagi mengeluarkan izin keramaian. "Kami akan menyurati Kota Pangkalpinang agar tidak menerbitkan rekomendasi untuk mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan," kata Kabag Ops Polresta Pangkalpinang, Kompol Johan seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, saat mengikuti vidcon dengan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman di Ruang Vidcon gubernur, Rabu (10/02/2021), yang juga dihadiri Asisten III Pemprov, Kalakhar BPBD, Kasatpol PP, Kadinkes, Karo Hukum, Kapolda, Kapolres se-Babel, Dinkes, Kejati dan Kejari se-Babel.

Dan kata Kabag Ops, Polres Pangkalpinang mendukung berlakunya Perda No.10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Babel Dekati Angka 4 Ribu
     
Polres menyarankan agar Forkopimda Kota Pangkalpinang tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap kegiatan masyarakat, mengingat Pangkalpinang masih dalam zona merah. "Selama ini penerapan sanksi sosial kurang membuahkan hasil," katanya.
     
Untuk diketahui dalam rapat virtual yang digelar gubernur, situasi terkini kasus penyebaran Covid-19 di Provinsi Babel per Senin, 8 Februari 2021 menembus angka lebih dari 5.000. Angka ini mengkhawatirkan dengan 781 pasien mendapat perawatan dan angka yang meninggal dunia 91 orang.
     
Dari data, terlihat bahwa kasus terkonfirmasi di Babel meningkat hingga 14,4%. Walaupun diimbangi dengan tingkat kesembuhan yang juga tinggi, serta sudah menyelesaikan isolasi sebanyak 4.560 pasien, namun Gubernur Erzaldi Rosman tetap memberikan perhatian khusus.

Baca Juga: Fasilitas Lengkap, Rumah Sakit Covid-19 Babel Mulai Beroperasi
     
Melihat kondisi terkini, khususnya Kota Pangkalpinang yang marak terpapar Covid-19, pemprov akan menerapkan pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2020 tersebut sebagai tindakan pengendalian terhadap masyarakat yang terpapar.
     
"Kuncinya, kita harus terus memberikan arahan serta sosialisasi kepada masyarakat, akan tetapi bila semua itu dilakukan tanpa adanya tindakan, maka masyarakat akan santai dan menganggap biasa-biasa saja," ujar Erzaldi.
     
Untuk itu, kata gubernur yang akrab disapa Bang ER, usai berkonsultasi dengan pusat, kini sudah saatnya pemda mengambil ketegasan. "Saatnya kita tegas dalam menangani Covid-19. Masyarakat maupun pemilik restoran pelanggar protokol kesehatan harus ditindak tegas dengan sidang di tempat karena perda sudah dibuat. Hal ini harus kita lakukan untuk menekan penyebaran secara masif," tegasnya.

Telah diatur besaran dendanya yaitu Rp200 ribu bagi pelanggar per orang, dan denda Rp 15 juta bagi pemilik restoran yang melanggar ketentuan. "Dalam hal ini, Pol PP berada pada garis depan karena ini dalam rangka pelaksanaan kepatuhan terhadap perda daerah," ujar gubernur. "Mohon dukungan dari pengadilan, kejaksaan, TNI dan juga Polri," tambahnya.
     
Bagi kabupaten dan kota yang belum memiliki perda, pemprov mengimbau agar segera memiliki perda sendiri. Karena menurut Kepala Biro Hukum Pemprov Babel, Maskupal, jika hanya peraturan bupati atau wali kota, tidak dapat memuat sanksi seperti halnya dengan perda sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dalam memberikan sanksi.
     
Kejati Babel yang diwakili, memberikan arahan kepada Kejari dan Pengadilan Tinggi agar bersinergi dengan Kapolres untuk menyinkronkan penegakan hukum yang mengacu kepada perda dengan sidang di tempat dalam memberikan efek jera.
     
Dari rapat itu juga dijelaskan oleh Bang ER, denda dapat dikirimkan melalui rekening keuangan daerah masing-masing tempat di mana pelanggar ditilang. Kemudian Erzaldi juga mengimbau untuk berkonsolidasi dengan pihak Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, karena ini menjadi yang pertama dilakukan sanksi denda.

"Kita memberikan apresiasi terkait hal ini kepada Satgas Covid yang telah bekerja keras," kata gubernur yang pernah digembleng di executive education training kepala daerah di Harvard University Jhon F. Kennedy School of Government USA ini. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya