Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 26 pensiunan Departemen Kehutanan atau kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Riau menggugat PT Panca Surya Garden atau Surya Dumai Group ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Hal itu terkait kasus penyerobotan tanah seluas 8 hektare milik mereka di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Para pensiunan dan janda-janda yang merupakan mantan polisi kehutanan itu menuntut keadilan dan hak sebagai rakyat Indonesia karena perbuatan sewenang-wenang dari perusahaan sawit kapitalis besar itu. "Karena kejahatan selalu tidak sempurna. Dalam kasus ini ada dua surat yang diterbitkan, satu milik pensiunan dan satu lagi PT Panca Surya Garden atau Surya Dumai. Tidak mungkin ada dua surat dalam satu tanah. Karena itu kami akan membuktikannya ada surat yang tidak benar," kata kuasa hukum 26 pensiunan KLHK Marojan Panjaitan kepada Media Indonesia di PTUN Pekanbaru, Rabu (3/2).
Ia menjelaskan, saat ini perkara gugatan pensiunan kehutanan sudah melalui dua pertemuan untuk melengkapi berkas perkara. Perkara itu terdaftar di PTUN dengan nomor: 2/g/2021/ptun_pku tanggal 14 Januari 2020 dan majelis hakim yaitu ketua Selvie Ruthyorudh serta hakim anggota Misbah Hilmi dan anggota Enri. "Kami menuntut Hak Guna Bangunan (HGB) No 04 tahun 1996 yang dipegang Surya Dumai untuk dibatalkan," tegasnya.
Koordinator Pensiunan KLHK Sahnan Siregar mengatakan pihaknya sudah selama 7 tahun berjuang mengadukan persoalan penyerobotan tanah itu kepada semua pihak berwenang. Itu mulai dari aparat desa, kecamatan, pihak Surya Dumai, Kantor Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, sampai Kanwil BPN Riau.
Mereka pun mengadu kepada Bupati, DPRD, Gubernur, Komnas HAM, sampai hearing ke DPR, dan mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo. "Tapi tak ada respons sampai sekarang. Karena ini perusahaan besar dan kaya jadi mereka mengulur-ulur supaya kami putus asa dan menyerah," tutur Sahnan.
Sahnan mengungkapkan, tanah seluas 8 hektare milik pensiunan KLHK dimiliki berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) tahun 1985 dan surat akta jual beli (AJB) tahun 1986 ditandatangani dan stempel langsung oleh Camat Siak Hulu Raja Thamsir Rahman.
Tanah kaveling para pensiunan itu dari 1990 hingga 1996 telah diakui kepemilikannya oleh PT Surya Dumai dengan mengirimkan perwakilannya untuk menawar tanah dengan harga Rp5.000-Rp20 ribu per meter. Lantaran penawaran terlalu rendah akhirnya batal.
"Pada saat itu mereka tidak berani menguasai lahan kaveling kami karena mereka tahu pemilik tanah anggota polisi kehutanan yang memiliki senjata. Ketika itu mereka berpikir untuk berbuat sewenang-wenang menguasai lahan kami," jelas Sahnan.
Ia melanjutkan, pada 1994 pihak PT Surya Dumai secara diam-diam meratakan tanah di atas tanah kaveling untuk menimbun daerah rawa-rawa di sekitar lapangan golf perusahaan. Kemudian pada 2007, para pensiunan mendapatkan informasi bahwa secara diam-diam pihak perusahaan telah membuat galian parit gajah selebar 6 meter yang membelah tanah kaveling menjadi 2 bagian yakni seluas 2 hektare di luar galian parit, dan satu bagian lagi seluas 8 hektare di dalam lokasi PT Surya Dumai.
"Kemudian pada April 2014 baru kami memperoleh bukti fotokopi surat yang menyatakan bahwa di atas tanah kami diterbitkan sertifikat tanah HGB No.04 tahun 1996. Selain itu ada bukti fotokopi yang menyatakan di atas tanah kami ada surat baru SKGR tahun 1990 yang ditandatangani Camat Siak Hulu Kurnia Zein. Padahal dalam surat AJB yang kami miliki Kurnia Zein juga ikut menandatangani sebagai saksi dari Kepala Kantor Kecamatan Siak Hulu," terang Sahnan.
Mengetahui hal itu, lanjut Sahnan, pihaknya langsung melakukan langkah mediasi dengan BPN mempertanyakan dasar menerbitkan sertifikat HGB. Selama 3 kali mediasi tak pernah hadir pejabat berwenang BPN dan perwakilan PT Surya Dumai.
Jawaban dari BPN hanya dasar izin lokasi tanpa bukti autentik hasil ganti rugi dari Kepala Desa Teratak Buluh dan SKGR yang tidak ditandatangani saksi sempadan yaitu pemilik tanah pensiunan KLHK. Padahal dasar AJB dan SKT para pensiunan KLHK lebih kuat untuk menjadi sertifikat hak milik tanah yang harus diterbitkan BPN.
"Selanjutnya selama bertahun-tahun kami menunggu jawaban dan respons dari pejabat berwenang tapi tak pernah ada. Tanah kaveling ini kami beli dari dipotong gaji setiap bulan dan PT Surya Dumai tahu bahwa tanah kaveling itu milik pegawai pensiunan kehutanan lengkap dengan surat kepemilikannya. Tetapi Surya Dumai dengan sewenang-wenang menguasainya tanpa mempedulikan hak-hak orang lain," tutur Sahnan. (OL-14)
POLISI mengamankan sembilan orang terkait jual beli dan perusakan fasilitas satgas di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu (21/1).
Kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.
BBKSDA Riau menurunkan tim ke lapangan menyusul laporan kemunculan harimau sumatra di area tambang minyak bumi PT Bumi Siak Pusako (BSP), Siak, Riau.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Sebanyak 6.000 penari berkumpul dalam keselarasan gerak yang memukau untuk membawakan Tari Zapin Masal di Pekanbaru, Riau.
SEORANG warga bernama Zulfikar mengaku bertemu harimau Sumatra di Dusun 04, Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan perhatian ekstra, terutama terkait legalitas dan status properti. Kasus penggusuran perumahan di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved