Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polisi Diminta Usut Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua

Kautsar Bobi
03/2/2021 07:27
Polisi Diminta Usut Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua
Calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua, NTT, Orient Riwu Kore yang diusung PDIP, Demokrat dan Gerindra berkampanye, beberapa waktu lalu.(MI/Dok Thobis Ully)

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meminta polisi mengusut kasus polemik kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. Hal itu guna memastikan tidak ada tindakan melawan hukum terkait pemalsuan dokumen.

"Saya berpandangan yang bersangkutan (Orient) perlu diperiksa polisi," ujar Zudan, Selasa (2/2).

Ia meyakini, melalui mekanisme hukum yang berlaku, dapat menemukan titik terang atas polemik tersebut. Pasalnya, Orient yang diduga berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) bisa mencalonkan diri sebagai bupati dan terpilih.

Baca juga: Ternyata Bupati Terpilih Sabu Raijua Berstatus Warga Amerika

Seluruh data kependudukan menunjukan Orient warga negara Indonesia.

"Nanti akan bisa dilihat yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak," jelasnya.

Lebih lanjut, Zudan menekankan Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda. Berbeda halnya dengan beberapa negara lain yang membebaskan hal tersebut terjadi.

Status kewarganegaraan Orient menuai polemik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua mengungkapkan fakta bahwa Orient merupakan warga negara AS.

Hal tersebut diketahui setelah mengonfirmasi langsung ke Kedubes AS untuk Indonesia.

"Kami kemarin mengirim email ke Kedubes Amerika. Benar, saudara Orient warga negara Amerika Serikat," ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma.

Yudi menduga Orient memalsukan berkas kependudukannya sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah. Tindakan Orient itu dapat berujung pidana bila terbukti benar.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah harus warga negara Indonesia (WNI). Dia meminta kepada masyarakat Sabu Raijua yang merasa dirugikan melapor ke kepolisian setempat.

"Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI, sehingga dengan dia bukan WNI dia tidak berhak (menjadi bupati)," tuturnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengklaim sudah memverifikasi dan memvalidasi berkas kependudukan Orient sebagai syarat pencalonan. Seluruh berkas tidak ada yang menunjukan Orient sebagai warga negara AS.

"Dia (Orient) warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan dokumen kependudukan karena kami berbasis dokumen kependudukan (yang) diserahkan," ujar Ketua KPU NTT Thomas Dohu.

KPU NTT juga telah mengonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kupang selaku yang menerbitkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) milik Orient.

Dinas Dukcapil setempat memastikan Orient terdaftar sebagai warga Kupang yang beralamat di RT03/RW 01, Nunbaun, Alak. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya