Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polda NTB Bekuk Pembuat Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu

Yusuf Riaman
29/1/2021 18:35
Polda NTB Bekuk Pembuat Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu
Ilustrasi(DOK MI)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB ) menangkap EZZ, 36, tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19. Warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tersebut ditangkap setelah diketahui membuat rapid antigen untuk 15 orang Jamaah Tabligh yang akan menyeberang melalui pelabuhan Lembar.

"Sudah dua bulan kita selidiki berdasar laporan masyarakat soal beredarnya surat rapid antigen palsu. Ini kita kembangkan dan kita dapat informasi ada 15 jemaah tabligh yang akan pulang ke Gorontalo menyebrang melalui Pelabuhan Lembar dan mencari surat rapid antigen dengan hanya membayar 100 ribu," jelas Direskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata, Jumat (29/1).

Surat keterangan palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra, 23, warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi. Dari keterangan saksi, polisi kemudian menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai Rp1,5 juta, serta 3 unit telepon gengam, serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Aksi pelaku ini telah berlangsung sejak masa pandemi. Melihat tinta stempel basah yang  dibuat ini sudah berlangsung berulang-ulang," imbuhnya.

EZZ sendkiri mengaku membuat surat keterangan palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jemaah tabligh meski menyadari perbuatannya tersebut bertentangan dengan hukum. Baru pertama kali, niat saya hanya untuk membantu," jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya