Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat menangkap seorang pelaku penjual satwa yang dilindungi
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, menjelaskan, pelaku berinisial ZK (47), warga Jorong Taratak Galundi Nagari Alahan Panjang Kabupaten Solok
’’ZK diamankan di rumahnya, dengan barang bukti 2 ekor Owa Ungko, 32 ekor Cucak hijau, satu ekor Cucak ranting, dan satu ekor burung Kinoy,’’ katanya, Selasa (26/1)
Kemudian, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 4,7 kilogram sisik trenggiling dari pelaku ZK.
Baca juga : Pengaduan pada Ombudsman Bali Selama 2020 Turun Drastis
Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono menyebut, pelaku merupakan pengepul yang menampung semua jenis hewan yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi
‘’Pelaku merupakan pemilik toko burung didaerah tersebut. Ia menerima barang (hewan) dari warga dan dijualnya kembali,’’ ucapnya
Diterangkan, kepada pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
’’Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah,’’ pungkasnya. (OL-2)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved