Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH nelayan dan tim gabungan beragam instansi pemerintah menyelamatkan mamalia paus yang terdampar terjebak lumpur di Tanjung Kait perbatasan Desa Simpang Tiga Abadi dan Dusun Sungai Kong, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (26/1)
Paus tersebut sudah terdampar di lokasi tersebut sejak Minggu (24/1).
Tim gabungan dari Dinas Perikanan OKI, PSDKP, TNI AL, Dishub OKI, Pol Airud Polres OKI, bersama warga setempat berjibaku menyelamatkan paus tersebut. Paus tersebut akhirnya dapat digiring ke laut pada Selasa (26/1).
"Proses evakuasi telah selesai dan paus tersebut masih hidup, namun terlihat kondisinya masih stres lantaran masih berputar-putar, sehingga tim membantu melakukan penggiringan ke laut agar ia bisa bebas," kata Camat Tulung Selapan Ujar Jemy.
Sebelumnya, tim gabungan dibantu warga terlebih dahulu membuat alur di lumpur untuk memudahkan proses evakuasi paus.
Namun proses evakuasi baru bisa dimulai saat pasang naik sekira pukul 01.00 WIB sehingga paus bisa digiring ke laut sekitar pukul 08.00 pagi.
Proses evakuasi sudah dilakukan warga sejak Senin (25/1), namun terkendala kondisi air yang surut sehingga dilanjutkan kembali pada Selasa (26/1) saat kondisi air pasang.
Awalnya paus ditarik menggunakan speedboat namun tidak berhasil, lalu diganti dengan menggunakan kapal nelayan. Setelah itu digiring memakai speedboat dan kapal nelayan ke arah laut. (Ant/OL-09)
Nelayan di Poncosari, Bantul mengapresiasi program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) gagasan Presiden Prabowo.
Kehidupan masyarakat pesisir di Karimunjawa mengalami perubahan karena dampak dari perubahan iklim yang terus menerus.
SEORANG nelayan Petaling Kabupaten Bangka diterkam buaya saat memancing ikan di sungai Limbung, Selasa (10/2) malam. Korban ditemukan menyangkut di jaring ikan, Rabu (11/2) pagi.
Pemkab Indramayu mengalokasikan pembayaran premi asuransi untuk 1.000 nelayan.
Cuaca ekstrem tersebut berupa hujan deras yang diikuti dengan angin kencang. Kondisi tersebut bisa menimbulkan terjadinya gelombang tinggi yang berbahaya untuk nelayan
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved