Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Belasan Tempat Hiburan di Surabaya Disegel Selama PPKM

Faishol Taselan
22/1/2021 17:35
Belasan Tempat Hiburan di Surabaya Disegel Selama PPKM
Ilustrasi(DOK MI)

SATGAS Covid-19 Kota Surabaya, Jawa Timur menyegel sedikitnya 13 rumah hiburan umum (RHU) di Surabaya karena melanggar protokol Kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Dari hasil penindakan selama PPKM berlangsung sudah ada 13 RHU yang  disegel," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota  Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Jumat (22/1).

Selama penerapan PPKM, Satgas mengeluarkan aturan agar RHU seperti  rumah karaoke, panti pijat serta diskotik tidak beroperasi dulu. Namun, dari hasil penyusuran masih banyak ditemukan yang buka selama PPKM bahkan, pegelola tidak menerapkan protokol kesehatan.

Dari hasil penindakan itu ada 13 RHU terpaksa diambil tindakan dengan  cara disegel. "Mereka tidak diperkenankan buka sampai PPKM selesai," katanya.

Menurut Eddy, pelarangan RHU beroperasi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Mencegah dan Memutus Mata Rantai Covid-19 dan perubahannya di Perwali Nomor 2 Tahun 2021. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya