Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 320 orang napi mengikuti program rehabilitasi sosial dan medis yang diadakan oleh Kanwilkumham Sumbar, di Lapas Kelas II A Muaro Padang, Kamis (21/1). Kepala Kanwilkumham Sumbar R Andhika Dwiprasetya mengatakan, kegiatan ini dicanangkan oleh pemerintah pusat dan Lapas Muaro Padang merupakan salah satu yang ditunjuk untuk melaksanakan program tersebut.
Menurut Andhika, program rehabilitasi ini sangat penting dilakukan guna mempersiapkan para napi agar memiliki bekal jika nanti bebas dan kembali ke masyarakat. "Melalui program ini kita harapkan para napi (mantan pecandu narkoba) jika bebas nanti memiliki bekal ketrampilan sehingga dapat kembali produktif," ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Muaro Padang Era Wiharja mengatakan, para peserta terdiri dari para napi mantan pecandu narkoba yang mendekati masa akhir hukuman. Menurut Era, selain dibekali dengan keterampilan, juga diberikan pembekalan rohani sehingga mereka benar-benar dapat menyadari kesalahan dan tidak mengulangi lagi.
"Rehabilitasi sosial kita lakukan dengan memberi mereka bekal ketrampilan serta siraman pengetahuan agama, sementara rehabilitas medis kita melibatkan dokter guna memberikan perawatan serta terapi agat mereka benar-benar bebas dari kecanduan narkoba," papar Era.
Kegiatan program Rehabilitasi sosial dan medis ini juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Sumatra Barat. Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sumbar Josra Maidi mengatakan program ini sinkron dengan program BNNP Sumbar guna mengembalikan fungsi sosial mantan pecandu narkoba.
"Rehabilitasi merupakan hak semua warga negara. Dalam upaya memerangi narkoba yang paing penting adalah upaya pencegahan, inilah yang harus dijadikan mindset di tengah masyarakat, jika kita mampu mencegah maka hal tersebut dapat menekan angka peredaran narkoba," ujar Josra.
Untuk itu Josra juga meminta peran serta seluruh masyarakat agar dapat menerima dan membantu mengembalikan fungsi sosial para pecandu yang telah bebas. "BNNP Sumbar bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan mengadakan program pasca rehab, selain itu BNNP juga membina masyarakat menjadi agen pemulihan yang bertugas mendampingi mantan pecandu agar dapat kembali ke masyarakat," terangnya. (YH/OL-10)
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal untuk menuju titik bencana di Sumatra dan Aceh.
Sejumlah provinsi telah mengirimkan relawan kemanusiaan, di antaranya Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sigit berharap dengan adanya gotong royong polisi dan warga ini, anak-anak bisa segera kembali ke kursi sekolah.
Pramono mengatakan perayaan akan digelar di delapan titik bersama Forkopimda, dengan pusat kegiatan di Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Pemulihan pascabencana dapat berjalan karena kolaborasi lintas sektor. Pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan disebut saling bahu-membahu.
PEMERINTAH Indonesia dan Pemerintah Inggris resmi menandatangani Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP)
Bentrokan antar geng di penjara Esmeraldas, Ekuador, menewaskan sedikitnya 17 narapidana.
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved