Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
RESPONS keras terus mengalir dari para Guru Besar Universitas Sumatera Utara atas tuduhan self plagiarism yang diarahkan Rektor Runtung Sitepu kepada rektor terpilih Muryanto Amin. Kali ini kritikan terhadap tuduhan itu dilontarkan Anggota Dewan Guru Besar (DGB) USU yang lain, Prof Dr Alvi Syahrin SH MS.
"Tim Penelusuran Dugaan Self Plagiarism Muryanto Amin yang dibentuk Rektor melanggar Statuta USU," katanya, Kamis (21/1). Dia menegaskan, seharusnya Tim Penelusuran itu beranggotakan Guru Besar Tetap USU.
Namun, menurut Guru Besar Pidana/Lingkungan Fakultas Hukum USU itu, tim yang dibentuk berdasarkan SK Rektor bernomor 2846/UN5.1.R/SK/TPM/2020 tersebut tidak semua berasal dari Guru Besar Tetap USU. Dengan demikian, itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara.
Karena itu Prof Alvi memastikan bahwa hasil penelusuran dari tim tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar rujukan bagi Guru Besar USU untuk pengambilan keputusan guna memberi masukan kepada rektor. Prof Alvi yang pernah menjadi Sekretaris Majelis Wali Amanat USU dua periode berturut-turut itu menguraikan, Ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara mengatur bahwa Dewan Guru Besar (DGB) merupakan wadah para Guru Besar USU untuk memberikan penilaian etika dan integritas moral.
Mereka terdiri dari seluruh Guru Besar Tetap USU dan Wakil Guru Besar USU dalam Senat Akademik yang dipilih melalui pemilihan dari dan oleh anggota DGB USU. DGB bertugas memberi masukan kepada rektor mengenai pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan, pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas, dan moral sivitas akademika.
DGB juga berwenang memberi pertimbangan kepada Rektor dan Senat Akademik atas usul pengangkatan Guru Besar dan doktor kehormatan (doctor honoris causa). "Hal ini sudah saya sampaikan pada Rapat Dewan Guru Besar USU beberapa waktu lalu," ujarnya.
Prof Alvi yang juga pernah menjadi Wakil Direktur II Sekolah Pascasarjana USU periode 2010-2015 itu juga memastikan bahwa dugaan self plagiarism yang dituduhkan kepada Muryanto Amin tidak memenuhi ketentuan yang berlaku yakni Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Adapun plagiat (plagiarism) yang dimaksud dalam Permendiknas Nomor 17/2010 antara lain plagiarisme kata demi kata (word for word plagiarism) dan penulis menggunakan kata‐kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
Kemudian plagiarisme atas sumber (plagiarism of source) yakni penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup. Lalu plagiarisme kepengarangan (plagiarism of authorship) yakni penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
"Sedangkan self plagiarism, yakni penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi dan mendaur ulang karya tulis atau karya ilmiahnya sendiri, tidak termasuk dalam plagiat yang diatur dalam Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010," terangnya. (RO/OL-14)
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Presiden Prabowo Subianto mengundang perguruan tinggi terkemuka Inggris untuk menjalin kerja sama dalam pendirian 10 universitas baru di Indonesia.
Mitigasi lewat pendekatan sosial kemasyarakatan ini bisa menjadi contoh sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam membangun ketangguhan desa menghadapi bencana.
Penguatan kompetensi dan sistem perlindungan bagi mahasiswa yang melakukan kegiatan kerja di luar negeri harus terus ditingkatkan.
Peserta juga diajak mengeksplorasi cara memanfaatkan kertas daur ulang sebagai media artistik seperti ilustrasi, kartu ucapan, kemasan kreatif, dan karya dekoratif.
Kunjungan akademik ini menjadi langkah strategis Universitas LIA dalam memperkuat jejaring internasional dan memberikan pengalaman global bagi sivitas akademika.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Mappi kepada UNJ dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Papua Selatan.
Doktor Alim Setiawan Slamet resmi menggantikan Rektor IPB sebelumnya Profesor Arif Satria.
Selain memberangkatkan tim survei yang terdiri dari tiga orang ahli di bidang penanggulangan kedaruratan kebencanaan, maka di kampus juga disiapkan tim gabungan medis, IT, psikolog.
Rektor UICI Prof Asep Saefuddin menegaskan bahwa para cendekiawan memiliki tanggung jawab besar dalam membangun ekonomi berbasis inovasi dan teknologi.
Prof. Farida Patittingi, yang merupakan Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas yang ditunjuk oleh Mendikti Ristek untuk mengisi posisi Plh Rektor.
Sebagai Guru Besar sekaligus Rektor UPJ, Prof. Elisabeth Rukmini berkomitmen memperkuat tridharma perguruan tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved