Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang, Bengkulu, sedang mendalami keterlibatan oknum anggota DPRD
setempat dalam kasus tambang pasir ilegal di daerah itu.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau menyebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu tersebut.
Kepada penyidik, salah satu tersangka mengaku ada salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang ikut terlibat dalam praktik tambang pasir ilegal itu.
"Ya, ada nama oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang disebut ikut andil dalam penambangan pasir ilegal tersebut dan saat ini kami sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengakuan para tersangka ini," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/1).
Welli menjelaskan, terkuaknya praktik tambang pasir ilegal ini bermula saat anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan penertiban terhadap sejumlah aktivitas penambangan pasir di daerah itu pada Selasa (12/01) lalu.
Polisi membawa lima orang dari lokasi tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu tersebut ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kelima penambang yang dibawa itu yakni IJ (61) dan HI (42), warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi. Kemudian Su (5) warga Kecamatan Curup Tengah, AE (46) warga Kecamatan Curup Selatan, dan YA (50) warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan.
Dari lima orang itu, IJ dan HI ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menyusul MA yang ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan atas pengakuan tersangka IJ dan HI.
"Ketiga tersangka diduga melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kami akan terus mendalami kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang. (Ant/OL-09)
Saat ditanya apakah Sudewo bakal dipanggil ke Kemendagri, Bima menyebut pihaknya masih melakukan komunikasi.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Penambahan jumlah CCTV secara ideal, meningkatkan pengamanan di sejumlah wilayah dan pembangunan kota cerdas atau smart city di DKI Jakarta.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved