Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang, Bengkulu, sedang mendalami keterlibatan oknum anggota DPRD
setempat dalam kasus tambang pasir ilegal di daerah itu.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau menyebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu tersebut.
Kepada penyidik, salah satu tersangka mengaku ada salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang ikut terlibat dalam praktik tambang pasir ilegal itu.
"Ya, ada nama oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang disebut ikut andil dalam penambangan pasir ilegal tersebut dan saat ini kami sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengakuan para tersangka ini," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/1).
Welli menjelaskan, terkuaknya praktik tambang pasir ilegal ini bermula saat anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan penertiban terhadap sejumlah aktivitas penambangan pasir di daerah itu pada Selasa (12/01) lalu.
Polisi membawa lima orang dari lokasi tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu tersebut ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kelima penambang yang dibawa itu yakni IJ (61) dan HI (42), warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi. Kemudian Su (5) warga Kecamatan Curup Tengah, AE (46) warga Kecamatan Curup Selatan, dan YA (50) warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan.
Dari lima orang itu, IJ dan HI ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menyusul MA yang ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan atas pengakuan tersangka IJ dan HI.
"Ketiga tersangka diduga melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kami akan terus mendalami kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang. (Ant/OL-09)
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan kualitas hidup masyarakat DKI Jakarta.
Ia menilai, peran DPRD terkait fungsi pengawasan kepada jajaran eksekutif kurang efektif. Pasalnya, saat ini penilaian hanya tertumpu pada penyerapan anggaran.
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Pencarian delapan penambang yang terjebak di dalam sumur tambang di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, dihentikan pada Selasa (1/8).
Maraknya penambang liar atau disebut sebaga' 'Gurandil' di wilayah (izin usaha pertambangan) IUP Antam merupakan masalah bersama yang harus dipecahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved