Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Tersangka Kasus Penjualan Tanah Labuan Bajo, Unyil Ditangkap

Palce Amalo
16/1/2021 17:30
Tersangka Kasus Penjualan Tanah Labuan Bajo, Unyil Ditangkap
Kejati NTT menahan 13 tersangka korupsi penjualan tanah milik Pemkab Manggarai Barat seluas 30 hektare.(MI/Palce Amalo)

TIM Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT),
Sabtu (16/1), berhasil menangkap satu tersangka kasus penjualan tanah 30
hektare Labuan Bajo, Manggarai Barat, yang merugikan negara Rp3 triliun,
Tersangka bernama Afizal alias Unyil ditangkap di Kuta, Bali, langsung diterbangkan Kejati NTT untuk diperiksa dan selanjutnya dilakukan penahanan.

"Sekarang diperiksa sebagai tersangka. Setelah ini kami masukkan ke rutan," kata Kajati NTT Yulianto kepada wartawan.

Afrizal menambah tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut menjadi 14
orang. Pada Kamis (14/1), Kejati NTT menahan 13 tersangka.

Menurut Yulianto, pemburuan terhadap Afrizal membutuhkan waktu karena
dia berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. "Yang bersangkutan
mobile sehingga baru bisa ditangkap sekarang," katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, masih dua tersangka lagi yang belum ditahan
yakni Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan seorang pengusaha di
Labuan Bajo bernama Veronika Sukur.

Untuk memeriksa Agustinus, jaksa masih menunggu izin dari menteri dalam
negeri. Veronika belum bisa diperiksa karena terkonfirmasi covid-19.

Untuk kasus penjualan tanah tersebut, jaksa telah memeriksa 102 saksi di
antaranya Goris Mere, Karni Ilyas, dan pemilik Hotel Ayana Labuan Bajo.
Menurutnya, para saksi tersebut merupakan pembeli tanah beritikad baik.
"Beliau-beliau ini masuk dalam berkas perkara karena sudah diperiksa di
Kejagung," ujarnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya