Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Mantan Anggota DPRD Banyumas Ditahan Tersangkut Kasus Penggelapan

Lilik Darmawan
14/1/2021 17:05
Mantan Anggota DPRD Banyumas Ditahan Tersangkut Kasus Penggelapan
Ilustrasi(dok.mi)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah menahan mantan anggota DPRD Banyumas Agus Lestiono. Dia ditahan atas tuduhan penggelapan penawaran sejumlah proyek dengan nilai Rp4,79 miliar.

Kepala Kejari Puwokerto Sunarwan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Guntoro Jangkung mengatakan bahwa penahanan Agus terkait dengan penawaran 32 proyek dengan nilai Rp4,79 miliar. "Modusnya adalah menjanjikan kepada pengusaha untuk menggarap proyek-proyek yang dibiayai APBD Banyumas tahun 2017 silam. Dia mengaku kontraktor proyek yang masuk dalam daftar aspirasi pengerjaan proyek dari APBD Banyumas," jelasnya, Kamis (14/1).

Dijelaskannya, kepada pengusaha, dia meminta fee sebesar 7% dari nilai proyek dan dibayarkan di muka. Sehingga kemudian, pengusaha menyerahkan uang senilai Rp316 juta lebih. Tetapi pada kanyataannya, janji Agus tidak terealisasi.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap Agus. Setelah sebelumnya kejaksaan menagih perkara ke Polresta Banyumas," katanya.

Penahanan dilakukan supaya Agus tidak mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Yang bersangkutan juga tidak kooperatif, karena tidak mau menandatangani berita acara penahanan. Agus dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP Pidana. Sebelumnya, Agus pernah terjerat kasus korupsi bantuan aspal dan menjalani hukuman 14 bulan. (OL-13)

Baca Juga: Anggota DPR Ogah Divaksin Covid-19, Dinkes DKI: Tidak Masalah



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya