Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pj Sekda Pematangsiantar Sampaikan 10 Hal Penanganan Covid-19

Apul Iskandar
14/1/2021 15:45
Pj Sekda Pematangsiantar Sampaikan 10 Hal Penanganan Covid-19
Pj Sekda Pematangsiantar Sampaikan 10 Hal Penanganan Covid-19(MI/Apul Iskandar)

PEJABAT Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Hendra Darmawan Siregar menyampaikan 10 hal terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pematangsiantar di Ruang Data Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar. Hendra mengatakan tahun 2020 merupakan tahun yang sulit karena menghadapi pandemi Covid-19 secara global, nasional, dan tanpa terkecuali di Kota Pematangsiantar.

"Terhitung tanggal 17 Maret 2020 (9 bulan), Pemerintah Kota Pematangsiantar telah menetapkan status Siaga Darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar. Selanjutnya 6 April 2020 mengubah status menjadi Tanggap Darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019, dan berlaku hingga 31 Desember 2020," kata Hendra Siregar, Kamis (14/1).

Tidak tertutup kemungkinan status tanggap darurat tersebut akan kembali diperpanjang mengingat hingga saat ini penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional oleh Presiden Republik Indonesia belum dicabut atau diakhiri. Kasus konfirmasi Covid-19 menurutnya masih terus mengalami peningkatan berdasarkan data perkembangan Covid-19 keadaan per 6 Januari 2021.

"Berbagai upaya telah kita lakukan bersama untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pematangsiantar. Upaya untuk melindungi, sosial, dan menjaga perekonomian juga tetap dilakukan dengan berbagai risiko yang kita hadapi, termaksud resiko terpapar Covid-19," ujarnya.

Di samping itu, menurut Hendra, tentu perlu upaya-upaya peningkatan kesehatan, sarana prasarana kesehatan, serta pengobatan/pemulihan. Tentunya yang tidak kalah penting adalah upaya-upaya sosialisasi penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat yang bersinergi antara pemangku kepentingan dan masyarakat.

"Kita semua menyadari, penanganan Covid-19 selama 9 bulan ini yang telah kita kerjakan belum bisa sepenuhnya memberikan kepuasan bagi diri dan masyarakat. Terdapat kekurangan dan ketidaksempurnaan. Namun yang terpenting adalah semangat kita untuk melakukan yang terbaik dalam memutus penyebaran Covid-19 tidak pernah kendur," tandasnya.

Sesuai kondisi yang terjadi saat ini, penyebaran Covid-19 mengalami peningkatan secara nasional, provinsi, dan daerah. Oleh karena itu, untuk menyikapi kondisi tersebut ada beberapa hal yang perlu disampaikan.

Pertama, seluruh instansi dan masyarakat diminta tetap memedomani Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar, termasuk peraturan pemerintah lainnya terkait penanganan Covid-19.

Kedua, berkenaan dengan status Tanggap Darurat bencana pandemi Covid-19, agar tetap berlaku hingga dicabutnya status bencana nasional.

Ketiga, agar melakukan sosialisasi dan edukasi secara massif kepada seluruh masyarakat.

Keempat, melaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kelima, meningkatkan upayah 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) untuk mempercepat deteksi dini terhadap penyebaran Covid-19.

Keenam, memperkuat fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan obat-obatan pada tingkatan pelayanan kesehatan.

Ketujuh, memperluas upaya pemulihan ekonomi dan bantuan sosial secara tepat sasaran.

Kedelapan, efisiensi program/kegiatan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkenaan dengan anggaran penanganan Covid-19 serta dukungan terhadap program vaksinasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat pada tahun 2021 ini.

Kesembilan, mengutamakan mekanisme zoom/virtual dalam pelaksanaan kegiatan di instansi/OPD.

"Dan terakhir berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, sosial budaya, dan kegiatan ekonomi/usaha diminta lebih ketat dalam penerapan protokol kesehatan dan untuk institusi pendidikan masih melakukan proses pembelajaran daring", jelasnya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya