Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pelanggar PPKM di Lembang Bakal Kena Denda Rp500 Ribu

Depi Gunawan
12/1/2021 11:00
Pelanggar PPKM di Lembang Bakal Kena Denda Rp500 Ribu
Petugas menyosialisasikan peraturan PPKM kepada pelaku usaha dan masyarakat di Lembang(MI/Depi Gunawan)

MUSYAWARH Pimpinan Kecamatan (Muspika) Lembang, Kabupaten Bandung Barat, melaksanakan sosialisasi penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada para pelaku usaha, Senin (11/1) malam.

Petugas yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI serta Satpol PP berkeliling ke setiap tempat usaha seperti rumah makan, restoran, minimarket, toko pakaian hingga bengkel di Jalan Raya Lembang untuk memberikan surat edaran terkait jam operasional.

Sesuai ketentuan, sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi seperti biasa dengan pengaturan jam operasional dari pukul 05.00-19.00 WIB.

Khusus rumah makan dan restoran diharuskan tutup pukul 19.00 WIB serta konsumen dilarang makan di tempat. Pusat perbelanjaan juga diminta tutup pada jam yang sama.

"Surat imbauan sudah kami berikan. Semuanya sudah memahami dan siap membantu kami untuk mematuhi dan melaksanakan imbauan jam malam tempat usaha yang sampai jam 7 malam," kata Kapolsek Lembang, Kompol Kompol Sarche Cristiaty Leo Dima di sela-sela sosialisasi.

Baca juga: Wagub Sebut Wajar Jakarta Masih Ramai di Hari Pertama PPKM

Pada hari berikutnya, lanjut dia, kepolisian dan TNI akan melakukan pengawasan mendampingi Satpol PP dalam menegakan aturan yang berlaku. Sarche menyatakan, terkait sanksi bagi pelanggar diserahkan kepada Pol PP.

"Bisa dengan sanksi denda, ataupun sanksi sosial. Nanti untuk denda berapa itu kewenangan dari Satpol PP Bandung Barat," ujarnya.

Dia menerangkan, semua pihak baik masyarakat maupun pengelola tempat usaha diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan sebab penyebaran kasus covid-19 di wilayah Lembang cenderung masih tinggi.

"Marilah kepada semuanya ikut serta dalam menjaga dan mencegah penyebaran virus korona dengan melaksanakan aturan selama PPKM," ucapnya.

Di sisi lain, kapolsek juga mendengar keluhan pedagang yang ditemuinya saat sosialisasi. Salah satu pedagang meminta keringanan biaya penyewaan tempat. Pihaknya siap melakukan mediasi kepada pemilik tempat agar tidak membayar uang sewa secara full.

"Ada pedagang yang menyewa tempat kepada pemilik toko, nah uang sewanya full. Karena ada pembatasan jam malam, mereka meminta bantuan kepada kita. Kita bantu mediasi dan menyampaikan pada pemilik toko agar pembayarannya tidak full, nah ini akan kami upayakan maksimal," tuturnya.

Kasi Trantib Kecamatan Lembang Ided Junaedi menyebut pihaknya telah menggelar rapat bersama unsur terkait untuk membahas PPKM. Adapun terkait sanksi kepada pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

"Kita sudah sosialisasikan aturan ini kepada masyarakat dan pelaku usaha. Biasanya operasional tempat usaha sampai jam 9 malam, kali ini diharuskan tutup jam 7 malam. Berdasarkan rapat koordinasi keputusan bersama, kalau misalkan ada yang membandel akan didenda atau administrasi sebesar Rp500 ribu," terang Ided.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik