Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kota Denpasar Siap Berlakukan PPKM

Arnoldus Dhae
09/1/2021 18:16
Kota Denpasar Siap Berlakukan PPKM
Monumen Bom Bali di Kuta, Denpasar.(AFP)

KABAG Humas dan Protokol Pemerintah Kota Denpasar Dewa Rai menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar saat ini sudah siap untuk melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan kebijakan lokal Denpasar. Namun tetap memuat sebagaimana yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.

Saat dikonfirmasi di Denpasar Sabtu (9/1), Dewa Rai menjelaskan bahwa rapat koordinasi persiapan melakukan PSBB sudah digelar pada Jumat (8/1). Menurutnya, Kota Denpasar sudah sangat siap untuk menggelar atau memberlakukan PPKM. Sosialisasi terhadap SE Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 dan SEs Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2021 sudah dilaksanakan beberapa hari sebelumnya.

Bahkan secara keseluruhan isi dari surat edaran baik yang dikeluarkan  Menteri Dalam Negeri maupun yang dikeluarkan Gubernur Bali sudah dilakukan di wilayah Pemkot Denpasar.

"Misalnya soal belajar daring, Pemkot Denpasar sejak 4 Januari lalu sudah mengeluarkan instruksi agar seluruh pegawai negeri hanya masuk sebanyak 25% dan sisanya 75% bisa melakukan work from home atau kerja di rumah. Artinya secara secara isi dari surat edaran tersebut yang mengatakan bahwa 75% orang harus work from home yang akan diberlakukan pada 11 Januari tapi Pemkot Denpasar sudah diberlakukan sejak 4 Januari lalu," ujarnya.

Selain itu dalam rangka menerapkan SE Menteri Dalam Negeri, saat ini Pemkot Denpasar sudah menutup fasilitas publik yang akan dikunjungi secara beramai-ramai. Tempat ibadah juga dibatasi kegiatannya dengan kapasitas 25%.

Dan yang paling terbaru adalah pembatasan jam operasional seperti mall, supermarket, minimarket, dan pasar-pasar, warung, angkringan dan sebagainya. Dalam surat edaran disebut batas jam operasi adalah pukul 19.00 WIB.

"Kami di Pemkot Denpasar harus menyesuaikan jam operasional dimana bila di Indonesia Barat adalah pukul 19.00 WIB maka di wilayah Kota Denpasar semuanya sama yakni pukul 21.00 Wita," ujarnya. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya