Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Purbalingga Larang Kedatangan Wisatawan & Pedagang Luar Daerah

Lilik Darmawan
09/1/2021 11:55
Purbalingga Larang Kedatangan Wisatawan & Pedagang Luar Daerah
Ilustrasi pedagang pasar(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PEMKAB Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), melarang wisatawan dan pedagang dari luar daerah yang akan masuk ke kabupaten setempat. Kebijakan itu dikeluarkan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tim gabungan Satgas Covid-19 akan menjaga ketat perbatasan.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan pihaknya telah menyelenggarakan rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) pada Jumat (8/1). Ada beberapa hal urgen yang kemudian diputuskan. Beberapa di antaranya adalah pelarangan wisatawan dari luar daerah ke Purbalingga. Selain itu, pedagang khususnya para pedagang  hewan yang biasa masuk ke Purbalingga juga dilarang.

"Untuk menjaganya, nantinya ada Tim Gabungan Satgas Covid-19 yang menjaga perbatasan," kata Bupati.

Baca juga: Untuk Memastikan Aman, Bupati Purbalingga Siap Divaksin Pertama

Menurutnya, meski ada pelarangan pedagang dari luar daerah, tetapi tempat wisata dan pasar masih tetap buka seperti biasa.

"Pasar dan obyek wisata hanya melayani warga lokal saja. Tidak hanya itu, di lokasi wisata dan pasar, Satgas Covid-19 juga disiagakan. Bahkan, tidak hanya dari Satpol PP, TNI dan Polri saja, melainkan juga melibatkan ormas. Tujuannya adalah untuk memantau dan mengawasi warga agar tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara ketat," ujarnya.

Menurutnya, selama masa PPKM yang berlangsung pada 11-25 Januari, pengelola wisata dilarang memberikan promosi seperti tiket gratis atau diskon. Selama masa itu juga, jumlah pengunjung obyek wisata dibatasi.

"Pengunjung ke obyek wisata maksimal hanya 40% dari kapasitas yang ada. Jadi pengunjung dibatasi dan prokes juga diperketat," imbuhnya.

Seluruh aturan, kata Bupati, nantinya akan termuat dalam surat keputusan Bupati Purbalingga. Bahkan, untuk sanksi juga bakal diberlakukan secara ketat.

"Misalnya untuk pengelola wisata, pertokoan, pengelola warung makan dan kafe. Jika sebelumnya peringatan sampai tiga kali, maka selama masa PPKM hanya sekali saja diperingatkan. Kalau masih tetap nekat, maka akan dilakukan eksekusi dengan menutup," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya