Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMKAB Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), melarang wisatawan dan pedagang dari luar daerah yang akan masuk ke kabupaten setempat. Kebijakan itu dikeluarkan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tim gabungan Satgas Covid-19 akan menjaga ketat perbatasan.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan pihaknya telah menyelenggarakan rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) pada Jumat (8/1). Ada beberapa hal urgen yang kemudian diputuskan. Beberapa di antaranya adalah pelarangan wisatawan dari luar daerah ke Purbalingga. Selain itu, pedagang khususnya para pedagang hewan yang biasa masuk ke Purbalingga juga dilarang.
"Untuk menjaganya, nantinya ada Tim Gabungan Satgas Covid-19 yang menjaga perbatasan," kata Bupati.
Baca juga: Untuk Memastikan Aman, Bupati Purbalingga Siap Divaksin Pertama
Menurutnya, meski ada pelarangan pedagang dari luar daerah, tetapi tempat wisata dan pasar masih tetap buka seperti biasa.
"Pasar dan obyek wisata hanya melayani warga lokal saja. Tidak hanya itu, di lokasi wisata dan pasar, Satgas Covid-19 juga disiagakan. Bahkan, tidak hanya dari Satpol PP, TNI dan Polri saja, melainkan juga melibatkan ormas. Tujuannya adalah untuk memantau dan mengawasi warga agar tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara ketat," ujarnya.
Menurutnya, selama masa PPKM yang berlangsung pada 11-25 Januari, pengelola wisata dilarang memberikan promosi seperti tiket gratis atau diskon. Selama masa itu juga, jumlah pengunjung obyek wisata dibatasi.
"Pengunjung ke obyek wisata maksimal hanya 40% dari kapasitas yang ada. Jadi pengunjung dibatasi dan prokes juga diperketat," imbuhnya.
Seluruh aturan, kata Bupati, nantinya akan termuat dalam surat keputusan Bupati Purbalingga. Bahkan, untuk sanksi juga bakal diberlakukan secara ketat.
"Misalnya untuk pengelola wisata, pertokoan, pengelola warung makan dan kafe. Jika sebelumnya peringatan sampai tiga kali, maka selama masa PPKM hanya sekali saja diperingatkan. Kalau masih tetap nekat, maka akan dilakukan eksekusi dengan menutup," pungkasnya.(OL-5)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Wakil Pemimpin Perum Bulog Kanca Banyumas, Muhammad Haekal, mengingatkan para pengecer agar mematuhi ketentuan harga sesuai regulasi yang berlaku.
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum (PU) melakukan penanganan akses jalan dan jembatan terdampak bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga.
Banjir bandang akibat hujan ekstrem di Purbalingga, Jawa Tengah, menewaskan satu warga, melukai satu lainnya, merusak ratusan rumah, dan memaksa ratusan orang mengungsi.
Bantuan ini merupakan simbol solidaritas dan penguatan ukhuwah antarwilayah dalam membantu saudara-saudara yang sedang menghadapi musibah.
“Alurnya tetap sama, hanya prosesnya disederhanakan. Bedanya, untuk dapur MBG tidak perlu diunggah ke sistem DPMPTSP,”
Aliansi Masyarakat Purbalingga Pemerhati Soedirman (AMPPS) melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, di Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved