Kasus Covid-19 di Denpasar dan Badung Jadi Perhatian

Arnoldus Dhae
07/1/2021 07:26
Kasus Covid-19 di Denpasar dan Badung Jadi Perhatian
Petugas memakai masker membersihkan tempat perabuan di Mounumen Bom Bali, Denpasar, Rabu (6/1/2021). Kasus covid-19 di Denpasar terus naik.(AFP/SONNY TUMBELAKA )

GUBERNUR Bali I Wayan Koster menyebutkan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung harus melaksanakan SE Nomor 01 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Rabu (6/1). Disebutkan bahwa Kota Denpasar dan Kabupaten Badung saat ini memiliki kasus covid-19 yang tinggi dan terus meningkat jumlahnya setiap hari.
 
"Ini karena kasus di Bali meningkat, dan terutama di dua kabupaten tersebut," ujarnya di Denpasar, Kamis (7/1/2021).

Dalam SE tersebut diatur empat hal khusus terutama di Denpasar dan Badung. Pertama, semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Kedua, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. '

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen  sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR  atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Ketiga, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjaab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

baca juga: Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran Dukung PSBB

Keempat, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan dikenakan sanki sesuai dengan PeraturanGubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

"Khusus kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung juga berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 duna mempercepat pencegahan dan pengendalian di Provinsi Bali," ujar Koster. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya