Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Bali I Wayan Koster menyebutkan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung harus melaksanakan SE Nomor 01 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Rabu (6/1). Disebutkan bahwa Kota Denpasar dan Kabupaten Badung saat ini memiliki kasus covid-19 yang tinggi dan terus meningkat jumlahnya setiap hari.
"Ini karena kasus di Bali meningkat, dan terutama di dua kabupaten tersebut," ujarnya di Denpasar, Kamis (7/1/2021).
Dalam SE tersebut diatur empat hal khusus terutama di Denpasar dan Badung. Pertama, semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kedua, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. '
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Ketiga, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjaab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
baca juga: Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran Dukung PSBB
Keempat, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan dikenakan sanki sesuai dengan PeraturanGubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
"Khusus kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung juga berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 duna mempercepat pencegahan dan pengendalian di Provinsi Bali," ujar Koster. (OL-3)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali melaporkan delapan orang hanyut akibat banjir bandang yang terjadi di Desa Banjar, Kabupaten Buleleng.
Penerbangan tersebut merupakan penerbangan pertama Emirates dari Denpasar ke Dubai setelah penutupan ruang udara dan dampak konflik Timur Tengah antara AS-Israel dengan Iran.
Kebersihan kawasan pesisir di Pulau Dewata dinilai bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan citra Indonesia di mata dunia.
Gubernur Bali Wayan Koster ungkap dampak konflik Timur Tengah. Kunjungan wisman turun 800 orang/hari & 35 penerbangan di Bandara Ngurah Rai batal. Cek detailnya.
POLDA Bali terus melakukan penyidikan terhadap kasus penculikan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK (28).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyiapkan 6.859 Posko Masjid Ramah Pemudik untuk arus mudik 2026 serta memastikan perayaan Nyepi dan Idulfitri di Bali berlangsung tertib dan penuh toleransi.
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
KETUA Satgas covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan, menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi ke-4 atau booster ke-2.
Achmad menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Kasus covid-19 di Indonesia bertambah 565 pada Minggu, 9 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.751.168 orang.
Coba ingat-ingat lagi wajah orang terdekat kita yang telah tiada. Begitu pula deretan angka yang hingga kini masih terpampang di laman situs covid19.go.id. Mereka bukan statistik belaka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved