Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

11 PNS di Sumenep Terjaring Razia Protokol Kesehatan

Mediaindonesia.com
06/1/2021 02:30
11 PNS di Sumenep Terjaring Razia Protokol Kesehatan
Ilustrasi: Petugas Satpol PP memberhentikan kendaraan saat razia yustisi(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

SEBANYAK 11 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sumenep, Jawa Timur, terbukti melanggar protokol kesehatan.

Kepala Bidang Penegak Perda pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sumenep Nur Salam mengatakan ke-11 PNS yang terjaring razia operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan itu tidak menggunakan masker. Petugas pun langsung memberikan sanksi teguran dan mendata mereka.

"Mereka juga kita laporkan ke pimpinan OPD masing-masing, sesuai dengan tugas dinasnya," kata Nur Salam, Selasa (5/1).

Pada operasi gabungan yang melibatkan dari unsur polisi, TNI, Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan di depan kantor Pemda di Jalan dr Cipto Sumenep itu, menyasar para pengendara kendaraan bermotor.

Ia menjelaskan, dalam operasi yang digelar selama sekitar 1 jam, mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 07.30 WIB tersebut, petugas berhasil berhasil menjaring sebanyak 64 pelanggar protokol kesehatan.

"Dari total 64 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia itu, 11 orang diantaranya berstatus sebagai pegawai negeri sipil," ujarnya.

Baca juga: Bupati Sumenep dan Istri Sembuh dari Covid-19

Sisanya, sebanyak 2 orang pegawai bank, 1 orang pengurus yayasan dan 29 orang lainnya merupakan masyarakat umum.

Nur Salam menuturkan, dari 64 warga Sumenep yang terjadi razia dan terbukti melanggar protokol kesehatan itu, sebanyak 21 orang diberi sanksi push up dan pembacaan teks Pancasila, sedangkan 43 orang lainnya disanksi penyitaan KTP, termasuk 11 PNS tersebut.

Dasar hukum operasi yustisi merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Nur Salam berharap dengan adanya operasi yustisi akan tumbuh kesadaran masyarakat Sumenep dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan, seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun, serta selalu menjaga jarak.

Sementara itu, Kabupaten Sumenep terdata sebagai kabupaten dengan jumlah warga paling banyak terpapar covid-19 di Pulau Madura, Jawa Timur.

Total jumlah warga di kabupaten paling timur Pulau Madura yang terpapar covid-19 hingga 5 Januari 2021 terdata sebanyak 1.303 orang, dengan perincian, 1.058 sembuh dan sebanyak 77 orang lainnya meninggal dunia.(Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik