SEPANJANG 2020 ada delapan anggota kepolisian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kapolda Babel, Irjen Anang Syarif Hidayat mengatakan delapan polisi yang mendapat sanksi PTDH itu tersandung kasus pidana narkoba.
"Ada yang kita berhentikan dengan tidak hormat karena narkoba, ada juga karena disersi," kata Kapolda, Selasa (29/12).
Ia merincikan delapan personel tersebut 5 berasal dari Polda, satu Polres Bangka, satu Brimob dan satu lagi dari Polres Bangka Barat.
"Personel kita yang diberhentikan tidak hormat tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu sebanyak tujuh orang," ungkapnya.
Ia menambahkan untuk pelanggaran kode etik kepolisian tahun ini meningkat dari 26 pelanggaran menjadi 38 pelanggaran. Namun untuk tahun ini polisi terlibat tindak pidana ada empat orang, atau menurun dibandingkan tahun lalu sebanyak 7 orang
baca juga: Satu Polisi di Maluku Utara Terancam Dipecat Terkait Kasus Narkoba
Kapolda Anang mengingatkan kepada seluruh personel baik yang ada di Polda maupun Polres dan jajarannya, agar benar-benar dalam mengemban jabatan sebagai anggota kepolisian.
"Kita tidak segan-segan memberikan sanksi bagi siapa pun anggota yang nakal, terlebih yang terlibat pidana dan narkoba," pungkasnya. (OL-3)