Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sebanyak 37 Hotel di DIY Abaikan Intruksi Sri Sultan HB X

Ardi T Hardi
28/12/2020 14:25
Sebanyak 37 Hotel di DIY Abaikan Intruksi Sri Sultan HB X
Hotel di Bali melaksanakan Protokol kesehatan dengan ketat.(Antara)

KEPALA Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Noviar Rahmad menyebut, sepanjang Desember 2020, pihaknya mendapati 37 hotel di DIY yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diterima hotel-hotel tersebut masih berupa pemberian SP1.

"Kebanyakan yang melanggar hotel-hotel kelas melati," ungkap Noviar, Senin (28/12). Mereka ada yang tidak melakukan pemeriksaan suhu badan, tidak menyediakan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan, atau tidak mewajibkan penggunaan masker.

Noviar juga menjelaskan, banyak hotel di DIY yang tidak patuh pada Instruksi Gubernur DIY untuk meminta surat keterangan rapid test antigen kepada tamu dari luar DIY. Ia akan berkoordinasi dengan para pengelola hotel agar patuh terhadap instruksi Gubernur DIY tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DIY mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 7/INSTS/2020 tentang Penegakan Protoko Kesehatan Pencegahan Covid-19 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam intruksi tersebut, ntuk mencegah tenjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 di DIY, Gubernur DIY menginstruksikan kepada wali kota dan bupati di DIY untuk memperketat operasi yustisi/nonyustsi untuk memastikan pelaksanaan isolai terpusat dan protokol kesehatan.

"Kedua, mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak," terang Sri Sultan dalam instruksi yang ditandatangani, Selasa (22/12).

Ketiga, memperketat pembatasen sosial dengan memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata. Pelaksanaan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Keempat, memperketat protokol kesehatan di rest area, tampat parkir, hotel, dan tempat wisata. Kelima, optmalisasi pemantauan isolasi terpusat. Kenam, mewajibkan kepada Pengelola Hotel/Penginapan dan Ketua RT/RW sebelum menerima tamu dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta untuk meminta hasil Rapid Test Antigen / Swab Antigen / Swab PCR dengan hasil negatif paling lama H-7. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 22 Desember 2020. (OL-13)

Baca Juga: Epidemiolog: Jakarta dan Pulau Jawa Harus Siap Ledakan Covid-19

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya