Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Wali Kota Ternate Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Hijrah Ibrahim
28/12/2020 08:00
Wali Kota Ternate Larang Perayaan Malam Tahun Baru
Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 M Arif Gani(MI/Hijrah Ibrahim)

UNTUK memutus mata rantai penularan covid-19, Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara mengeluarkan surat edaran dari Wali Kota Ternate yang intinya melarang perayaan pesta pergantian tahun di hotel, kelab makam, maupun restoran. Termasuk menyalakan kembang api di tempat terbuka. Surat edaran Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman bernomor 180/154/2020  dibacakan oleh Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 M Arif Gani, Minggu (27/12). 

"Dalam rangka untuk memutus mata rantai peyebaran wabah covid-19, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman mengeluarkan surat edaran tentang perayaan malam pergantian tahun 2020-2021. Dalam surat edaran itu wali kota meminta masyarakat ituk tidak menciptakan kerumunan," kata Arif Gani.

Surat edaran wakli kota juga menyebutkan  bahwa seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan Natal tetap diizinkann membuka rumah ibadah namun tetap menjalani protokol kesehatan ketat dengan  Dispilin prokes. Adapin untuk penyelenggaraan keramaian pergantian malam tahun baru, Pemkot Ternate tidak mengeluarkan izin keramaian termasuk melarang mengadakan kegiatan di gedung atau di luar gedung, serta konvoi berkendara di jalan.

"Untuk pengurus masjid dan umat muslim yang di setiap pergantian tahun melaksanakan zikir bersama, diimbau untuk membatasi jumlah peserta zikir dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Atau  melaksanakan zikir tersebut di rumah masing-masing," lanjutnya.

Dalam menghadapi liburan Natal dan Tahun Baru, masyarakat diimbau tidak bepergian ke luar kota untuk menghindari penularan covid-19. 

"Bagi seluruh pelaku usaha atau penanggung jawab jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada tanggal 31 Desember 2020 atau malam pergantian tahun tidak melaksanakan kegiatan perayaan hiburan atau sejenisnya dan membatasi waktu jam operasional hingga pukul 21.00 WIT," terang Arif Gani.

baca juga: BPK Temukan Masalah Anggaran Penanganan Covid-19 di Kepri 

Pemkot Ternate juga mengajak seluruh camat, lurah, pengurus RT/RW, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat bersama Satgas Covid-19 Kota Ternate untuk mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan saat melaksanakan aktivitas.

"Dan senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya