Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Masuk Zona Merah, Tuban Lakukan Pembatasan Perayaan Nataru

Ahmad Yakub
22/12/2020 12:16
Masuk Zona Merah, Tuban Lakukan Pembatasan Perayaan Nataru
Antrian rapid test di Stasiun Senen, Jakarta(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jatim membatasi penyelenggaraan Natal dan perayaan Tahun Baru. Untuk jemaat yang hadir di Gereja dibatasi dan diwajibkan menerapkan protokoler kesehatan. Pembatasan ini diberlakukan setelah wilayah Tuban kembali ditetapkan sebagai zona merah sebaran covid-19. 

"Betul kami imbau agar jemaat menaati protokol kesehatan dan membatasi jumlahnya," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Qomariyati, Selasa (22/12) siang.

Imbauan penyelenggaraan Natal telah disampaikan Satgas Covid-19 sejak pekan lalu pada seluruh pengurus gereja di Tuban. Menurutnya, Misa Natal dilaksanakan dengan membatasi jumlah jemaat yang hadir di gereja/tempat lain maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan.

Penerapan prokotol kesehatan juga diberlakukan tanpa mengurangi aspek spiritualitas umat Nasrani dalam melaksanakan ritus peribadahan. Sedangkan kegiatan berkunjung keluarga maupun kerabat saat Natal diharapkan bisa dipertimbangkan.

"Kegiatan berkunjung dalam rangka perayaan Natal juga ditiadakan," terangnya.

baca juga: Lurah dan Kepala Lingkungan Harus Pantau Warga Mudik

Ia juga mengatakan masyarakat Kabupaten Tuban dilarang melakukan perayaan Tahun Baru 2021. Bagi masyarakat luar Tuban yang akan bermalam di Kabupaten Tuban diwajibkan menunjukkan hasil rapid test non reaktif dua hari sebelumnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya