Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Masuk atau Keluar DIY Wajib Bawa Hasil Rapid atau Swab Test

Ardi Teristi
18/12/2020 22:05
Masuk atau Keluar DIY Wajib Bawa Hasil Rapid atau Swab Test
Ilustrasi(ANTARA)

GUBERNUR DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan warga DIY yang melakukan  perjalanan keluar DIY atau warga luar DIY yang masuk ke DIY wajib membawa surat rapid test atau swab test. Menurut dia, kebijakan tersebut mengikuti  kebijakan pemerintah pusat.

"Kita otomatis (memgikuti kebijakan pusat). Kami hanya memberitahukan saja. Kami kalau mengeluarkan keputusan ya turunan dari pemerintah pusat," terang  Sri Sultan, Jumat (18/12).

Ia menyebut, surat keterangan rapid test berlaku selama tiga hari, sedangkan swab test berlaku sampai seminggu.

Sri Sultan menyampaikan, pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan surat keterangan tes Covid-19 di perbatasan. Pasalnya, hal tersebut sudah dilakukan di Jawa Tengah.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara acak identitas kesehatan terhadap wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta. Identitas kesehatan tersebut adalah hasil rapid test atau swab test.

Ia pun meminta, surat identitas kesehatan yang dibawa yang masih berlaku, jangan yang sudah kadaluarsa. "Kami akan melakukan sampling di beberapa tempat," pungkas dia. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya