Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

NTB Dorong Lahirnya Perda Pembangunan Desa Wisata

Yusuf Riaman
17/12/2020 06:24
NTB Dorong Lahirnya Perda Pembangunan Desa Wisata
Desa wisata Dusun Sade, tempat permukiman tradisonal Suku Sasak yang terletak di Desa Sade, Rembitan, Kabupaten Lombok Tengah.(Mi/Yusuf Riaman)

DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mematangkan penyusunan Raperda penyelenggaraan desa wisata untuk mendukung pengembangan pariwisata berbasis desa. 
     
"Perda ini sangat ditunggu oleh masyarakat karena akan menjadi payung hukum untuk desa agar bisa mengembangkan potensi wisata desa," kata Ketua Pansus Perda Desa Wisata, Lalu Hadrian Irfani, Rabu (16/12). 

Hadrian mengatakan Perda Penyelenggaraan Desa Wisata ini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan desa wisata di Provinsi NTB ke depan. Raperda yang tengah disusun merupakan inisiatif dewan. Semuanya mengacu pada hasil serapan aspirasi dan regulasi beberapa daerah yang telah membuat desa wisata.

Saat ini Provinsi NTB terus mendorong pengembangan desa wisata dan masyarakat desa penggerak desa wisata masih membutuhkan pendampingan bagaimana menyusun konsep desa wisata. Hadrian menjelaskan, Perda Desa Wisata sesuai dengan UU No 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Serta perubahan-perubahan yang ada di dalamnya, sebagai salah satu pengembangan potensi desa yang dapat memberikan dorongan bagi pembangunan desa secara berkelanjutan.

Ia menyebutkan, terdapat beberapa prinsip dalam pemberdayaan desa wisata. Antara lain, memanfaatkan sarana dan prasarana masyarakat setempat, menguntungkan masyarakat sekitar agar nanti tidak diusir pergi dari akarnya dan masyarakat setempat menjadi tuan rumah melalui pengembangan produk wisata pedesaan secara optimal. Serta menerapkan pengembangan produk wisata pedesaan yang menjadi potensi.

"Hal itu mengingat banyak desa wisata cantik dan bagus. Bahkan pengunjungnya juga banyak tapi makanan yang dijual adalah mie instan atau tidak menjual produk lokal. Mudah-mudahan nanti bisa kita dorong produk-produk lokal dengan beragam turunannya," terang Hedrian. 
    
"Selain itu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa wisata, serta mengembangkan lembaga kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu menyajikan pembangunan destinasi wisata, pemasaran wisata, dan industri pariwisata secara profesional," lanjutnya..
     
Dengan payung hukum yang ada, maka masyarakat dapat membentuk kelompok kerja di desa melalui ormas bidang pariwisata. Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk ikut serta dalam proses pembangunan desa wisata sebagai langkah, dan upaya pengelolaan desa wisata di provinsi NTB. 

"Karenanya, perlu disusun Peraturan daerah tentang penyelenggaraan desa wisata di NTB ini," tegas Herdian.

baca juga: Masyarakat Riung Jalankan Protokol Kesehatan Secara Ketat

Peraturan daerah ini diharapkan menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan pengelolaan pariwisata dalam rangka mewujudkan masyarakat yang mandiri. Seluruh perangkat daerah diminta turut serta mendampingi DPRD Provinsi NTB dalam melakukan pembahasan Raperda tersebut dengan mempersiapkan data dan informasi pendukung serta menyusun pendapat dan masukan (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya