Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Madura, Jawa Timur menyatakan ada kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada
Sumenep. Bawaslu menemukan adanya persoalan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pencoblosan yaitau di TPS 04 Desa Tambak Agung
Tengah dan TPS 02 Desa Tenunan.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sumenep, Imam Syafii, mengatakan saat ini surat tentang permintaan klarifikasi dari Bawaslu sudah dikirim ke PPK dan PPS kedua TPS ditembuskan ke KPU setempat.
"Memang benar. Ada kemungkinan PSU di kedua TPS," kata Imam Syafii.
Imam enggan merinci masalah yang terjadi di kedua tempat pemungutan suara dengan pertimbangan kondusifitas daerah. Ia hanya menyatakan, salah satunya ditemukan kasus satu orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara.
Menurut Imam Syafii, jika seluruh temuan di jedua TPS tersebut terbukti, maka akan dilaksanakan pemungutan suara ulang. Belum diperoleh pernyataan dari KPU Sumenep soal kemungkinan PSU tersebut. (R-1)
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming memimpin rapat koordinasi penanganan banjir di Tuban, Jawa Timur, Jumat (6/3) dan menyoroti jalan penghubung Ngino-Sambongrejo yang rusak
BADAN Penanggulangan bencana daerah (BPBD) Jawa Timur melakukan i pengecekan kondisi peralatan Early Warning System (EWS) yang tersebar di berbagai daerah di Jatim
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan peran strategis pondok pesantren sebagai rumah peradaban dan sumber kader pemimpin bangsa.
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan pentingnya penguatan peran perempuan dalam ekosistem Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE).
PSSI resmi menunjuk Jawa Timur sebagai tuan rumah Piala AFF U17 2026 karena fasilitas stadion di Kaltim belum siap.
Dukungan pada program pemerintah diwujudkan tidak hanya melalui pernyataan sikap, tetapi juga aksi nyata di lapangan yang menyentuh langsung masyarakat.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Perda 3/2013, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved