Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Madura, Jawa Timur menyatakan ada kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada
Sumenep. Bawaslu menemukan adanya persoalan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pencoblosan yaitau di TPS 04 Desa Tambak Agung
Tengah dan TPS 02 Desa Tenunan.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sumenep, Imam Syafii, mengatakan saat ini surat tentang permintaan klarifikasi dari Bawaslu sudah dikirim ke PPK dan PPS kedua TPS ditembuskan ke KPU setempat.
"Memang benar. Ada kemungkinan PSU di kedua TPS," kata Imam Syafii.
Imam enggan merinci masalah yang terjadi di kedua tempat pemungutan suara dengan pertimbangan kondusifitas daerah. Ia hanya menyatakan, salah satunya ditemukan kasus satu orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara.
Menurut Imam Syafii, jika seluruh temuan di jedua TPS tersebut terbukti, maka akan dilaksanakan pemungutan suara ulang. Belum diperoleh pernyataan dari KPU Sumenep soal kemungkinan PSU tersebut. (R-1)
Mabes Polri membeberkan skema pembiayaan 1.179 SPPG dari koperasi, bank Himbara, hingga YKB. Pembangunan dapur MBG juga direncanakan menjangkau wilayah 3T.
PRESIDEN Prabowo mengatakan peran strategis NU berperan dalam menjaga pilar kebangsaan melalui persatuan
Selain mobil, beberapa dokumen juga ikut disita saat penggeledahan KPK di rumahnya waktu itu. H
RIFATUL Aliyah, perempuan, 42, warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo, divonis bersalah dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor.
DUA WNA berasal dari Tiongkok inisial WM dan LJ kedapatan mencuri di dalam pesawat udara (in-flight theft) pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK)-Surabaya (SUB).
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Perda 3/2013, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved