Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
CALON Bupati Barru, Sulawesi Selatan, nomor urut 3 Malkan Amin yang berpasangan dengan Andi Salahiddin Rum meninggal dunia pada Rabu (9/12) sekitar pukul 11.30 Wita. Malkan sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Regional Wahidin Sudirohusodo Makassar, karena terinfeksi covid-19.
Tidak diketahui sejak kapan pria berusia 72 tahun itu mulai terkonfirmasi terinfeksi covid-19, tapi dari catatan pihak rumah sakit terlihat Malkan Amin baru masuk rumah sakit juga pada hari yang sama.
Sebelum meninggal, Malkan Amin sudah tidak menghadiri debat kandidat terakhir calon Bupati dan Wakil Bupati Barru, bukan karena sakit, tapi karena dia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru sebagai penyelenggara tidak netral.
"Iya Pak Malkan sudah berpulang. Itu saya pastikan saat menelpon Ketia Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika yang selama ini aktif bersama beliau, bahkan minggu terakhir kampanye, ia masih bersama. Belum sempat bicara, suara tangis Bu Ina sudah pecah," seru Rahman Pina, Anggota DPRD Sulsel dari Partai Gollar.
"Pak Malkan Amin telah pergi, calon andalan usungan Golkar itu belum sempat mendengar bagaimana hasil akhir di KPU Barru. Bahkan perhitungan di TPS pun belum dimulai," sambung Rahman Pina.
Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe juga menyampaikan rasa duka cita paling dalam bagi keluarga besar Partai Golkar atas meninggalnya Malkan Amin. "Semoga segala amal ibadahnya diterima disisi Allah SWT serta segala dosa-dosanya diampuni. Aamiin," singkatnya.
Sebelumnya, ada dua calon kepala daerah di Sulsel yang juga terkonfirmasi positif saat penetapan calon. Tapi mereka sudah sehat. Keduanya adalah calon Bupati Luwu Utara Arsyad Kasmad dan calon Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam.
Di Sulsel sendiri ada 12 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak 2020, yaitu Barru, Bulukumba, Gowa, Luwu Timur, Luwu Utara, Makassar, Maros, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara dan Kepulauan Selayar. (X-10)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved