Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kejari Serang Usut Penjualan Tanah Pemkot

(WB/N-3)
08/12/2020 04:55
Kejari Serang Usut Penjualan Tanah Pemkot
(Kantor KEJAKSAAN Negeri Serang)

KEJAKSAAN Negeri Serang, Banten, terus mengusut kasus penjualan tanah milik pemerintah kota seluas 8.200 meter persegi di Jalan Lingkar Selatan, Ciracas. Setelah Lurah M Faisal Hafiz divonis 18 bulan penjara, penyidik mengembangkan kasusnya ke Syafrudin, mantan camat yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Serang.

Dalam kasus itu, negara dirugikan hingga Rp2,3 miliar. "Kami sudah melaksanakan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk menentukan status Syafrudin," aku Kepala Kejaksaan Negeri Serang Supardi, kemarin.

Namun, Supardi belum bersedia mengungkap hasil gelar perkara itu. "Nanti dulu ya, sabar."

Kasus di Serang ini juga mendapat perhatian dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Serang untuk mempertanyakan kasus yang menyeret sang wali kota. "Kejari harus segera menuntaskan perkara ini. Kami siap mengajukan praperadilan jika kasusnya tidak tuntas," paparnya. (WB/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya