Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
TEMPAT hiburan malam (THM), kafe, maupun rumah makan menjadi bidikan tim gabungan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes). Tim akan didampingi petugas dari Dinas Kesehatan karena dilakukan tes cepat (rapid test) dan tes usap bagi pegawai dan pengunjung di tempat-tempat tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendry Prasetyadhi menuturkan sasaran operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan diarahkan ke wilayah Cipanas dan Pacet. Pasalnya, di dua kecamatan tersebut notabene terdapat cukup banyak lokasi tempat hiburan malam, kafe, maupun restoran.
"Jadi operasi yustisi ini tidak hanya dilakukan di sejumlah titik posko di wilayah pusat perkotaan dan di beberapa titik kecamatan, tapi menyisir tempat karaoke, kafe, maupun restoran," kata Hendry, Selasa (1/12).
Misalnya pada Sabtu (28/11) malam, tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 yang melaksanakan operasi yustisi mendapati 2 orang yang reaktif hasil tes cepat. Kepada mereka yang reaktif, kata Hendri, disarankan segera melakukan isolasi mandiri.
"Kita juga berkoordinasi dengan petugas dari Dinas Kesehatan untuk menyisir tempat tinggal dua orang yang reaktif ini dan memastikan mereka melakukan isolasi mandiri. Serta dipastikan juga mereka menjalani rapid test dan swab test dua kali," tegas Hendri.
Hendri menuturkan fokus pemeriksaan tes cepat dan tes usap diprioritaskan bagi pegawai atau karyawan di tempat-tempat yang didatangi. Termasuk para pengunjung, utamanya dari luar Cianjur, tak luput dari pemeriksaan tes cepat dan tes usap.
"Ini (tes cepat dan tes usap) untuk mendeteksi potensi penyebaran covid-19 sebagai bagian dari operasi yustisi selain mengawasi masyarakat yang tidak memakai masker ataupun berkerumun," ujar Hendri.
Hendri meminta pengertiaan dari pengelola tempat hiburan malam ataupun karaoke agar di saat pandemi covid-19 saat ini lebih baik tidak beroperasi. Tim Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan berbagai upaya persuasif agar para pengelolanya memahami kondisi saat ini.
"Sesuai ketentuan yang ada, mestinya tempat karaoke dan tempat hiburan malam ini harus tutup. Kita komunikasi terus sehingga ke depan mereka paham dengan kondisi pandemi ini," ungkap Hendri.
Operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan akan terus dilaksanakan tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, BPBD, PMI, dan elemen lain. Tujuannya menyadarkan masyarakat agar berperilaku sehat dengan menerapkan gerakan memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, serta menjaga jarak.
"Hasil pemantauan kami di lapangan selama berjalannya operasi yustisi ini, hampir semua tempat sebetulnya sudah menyediakan fasilitas protokol kesehatan. Cuma yang harus diperhatikan itu kapasitas tempat. Untuk mencegah kerumunan, ruangan harus diisi maksimal 50% dari kapasitas," pungkasnya. (BK/R-1)
Kebijakan tersebut merupakan bentuk pelayanan pajak terhadap masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi Cianjur (HJC) ke-348.
Sedangkan beras SPHP ada subdisi dari pemerintah. Artinya, masyarakat harus menebus pembelian beras tapi dengan harga terjangkau.
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Momen Hari Anak Nasional (HAN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dihebohkan beredarnya video aksi duel pelajar. Tragisnya, satu orang pelajar meninggal dunia.
Pengecekan ke lapangan melibatkan pihak kepolisian.
Pemerintah tengah mengusung konsep transformasi pendidikan yang mendorong proses pengembangan, pembaruan, dan penyesuaian paradigma baru sesuai tuntutan zaman.
PEMPROV DKI Jakarta tak akan melakukan operasi yustisi bagi pendatang baru Jakarta, tetapi akan melakukan pembatasan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Kota Depok diminta mempersiapkan jaminan kesempatan untuk bekerja.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mempersilahkan para pendatang dari daerah lain tinggal ke Jakarta pascalebaran. pihaknya tidak akan menggelar operasi yustisi
Pendatang baru yang akan datang usai Lebaran tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 jiwa.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak akan menerapkan kebijakan yustisi atau penertiban secara hukum bagi pendatang baru pada musim Lebaran tahun ini.
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved