Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Muba Jadi Daerah Pertama Bentuk Perda Covid-19 Tingkat Kabupaten

Dwi Apriani
01/12/2020 11:39
Muba Jadi Daerah Pertama Bentuk Perda Covid-19 Tingkat Kabupaten
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Pimpinan DPRD Muba menandatangani empat Raperda, Senin (30/11/2020)(MI/Dwi Apriani)

EMPAT Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan telah disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muba Tahun 2020. Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Covid-19 di Kabupaten Muba, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi BWP Perkotaan Kecamatan Babat Supat, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022, dan Raperda tentang Pembentukan BUMD  Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda).

Persetujuan bersama Raperda menjadi Perda Kabupaten Muba ini ditandatangani oleh Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Pimpinan DPRD Muba, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-41, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, kemarin.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Muba Dodi Reza mengatakan bahwa dibentuknya aperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba Tahun 2017-2022, untuk adaptasi perubahan dari anggaran karena Pandemi Covid-19.

"Alhamdulillah kita kabupaten yang pertama kali mengadaptasi RPJMD tersebut," ungkapnya. 

Kemudian Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Covid-19 di Kabupaten Muba, Dodi menyampaikan bahwa Muba juga yang pertama di Indonesia memiliki Perda Covid-19 untuk kabupaten setelah DKI Jakarta dan Provinsi Sumatra Barat.

baca juga: Persoalan Lingkungan di Sidoarjo Jadi Sorotan Milenial 

"Dengan rasa bangga dan haru, saya sangat berterimakasih kepada kita semua karena Perda Covid-19 ini merupakan Perda yang sangat penting untuk menyelamatkan kehidupan umat manusia.  Raperda tentang Pandemi Covid-19 ini adalah yang pertama di Indonesia untuk tingkat Kkabupaten setelah Perda Covid-19 di DKI Jakarta dan Provinsi Sumatra Barat," ujarnya.

Selain itu Raperda tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda) merupakan Perda Partisipasi Interest pertama untuk tingkat kabupaten di Sumatra Selatan. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya