Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

UMK Temanggung Naik 3,78%, Pengusaha Bisa Ajukan Keberatan

Tosiani
30/11/2020 14:50
UMK Temanggung Naik 3,78%, Pengusaha Bisa Ajukan Keberatan
Sejumlah buruh dan mahasiswa di Temanggung, Jawa Tengah, saat menggelar unjuk rasa( ANTARA/Anis Efizudin)


Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Temanggung sebesar 3,78% pada 2021 atau mencapai Rp1.885.000 per bulan. Pemerintah kabupaten menyilakan pihak pengusaha yang keberatan untuk mengajukan penangguhan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono, mengatakan, perihal kenaikan UMK tersebut telah dikukuhkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 561/62 Tahun 2020.

"Sebelumnya kami sudah rapat dengan dewan pengupahan, dan soal UMK ini
telah dilaporkan pada Bupati Temanggung," ujar Agus, Senin (30/11).

Putusan besaran UMK 2021 ini, menurut Agus, akan segera disosialisasikan pada pihak-pihak terkait, di antaranya pengusaha dan
serikat pekerja. Dalam sosialisasi juga akan dihadirkan perwakilan dari
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"UMK akan berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang. Jadi masih ada waktu satu bulan bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan penangguhan," ujar Agus.

Pihak yang dimungkinkan mengajukan penangguhan penerapan UMK, tambah Agus, antara lain pengusaha yang karena kondisi keuangan perusahaannya belum mampu membayar upah sesuai SK Gubernur. Proses penangguhan harus melalui audit terhadap kondisi keuangan perusahaan yang bersangkutan.

"Penangguhan itu juga hanya bersifat sementata," pungkas Agus. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya