Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

107 Pelaku Usaha di Maumere Langgar Protokol Kesehatan

Gabriel Langga
27/11/2020 11:13
107 Pelaku Usaha di Maumere Langgar Protokol Kesehatan
Razia protokol kesehatan di tempat hiburan malam di Sikka, NTT(MI/Gabriel Langga)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur mencatat ada 107 pelaku usaha yang mendapatkan sanksi teguran karena melanggar protokol kesehatan selama operasi di masa pandemi. Hal itu disampaikan Kasat Pol PP Sikka Buang Da Cunha saat ditemui mediaindonesia.com, Jumat (27/11), di Kantor Satpol PP Kabupaten Sikka.

Kasatpol PP Sikka yang biasa disapa Buang itu menuturkan, para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis karena mereka baru sekali kedapatan melanggar protokol kesehatan.

"Selama kita melakukan razia, baik pagi dan malam, tercatat ada 107 pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Mereka kita berikan sanksi tertulis," ungkap Buang.

Baca juga: Keluarga Pasien Meninggal Covid-19 Harap Hasil Swab Cepat Keluar

Dirinya merincikan 107 pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan ini terdiri dari, 41 pelaku usaha rumah makan, kios dan toko ada 37 pelanggar, dan kafe dan pub ada 29 pelanggar.

Ia menjelaskan sanksi teguran tertulis tersebut diterapkan karena pelaku usaha tidak  menyediakan tempat cuci tangan dan juga para pengunjung maupun pekerja kedapatan tidak memakai masker. Selain itu, masih saja ada kerumunan di tempat usaha mereka.

"Kan baru kedapatan satu kali. Kalau kedapatan lagi pelaku usaha melanggar protokol kesehatan, kita akan berikan sanksi tegas. Sanksi tegas itu bisa-bisa usahanya kita tutup sementara. Untuk sekarang kita masih berikan sanksi tertulis," ujar Buang.

Selain itu, kata Buang, kalau dihitung keseluruhan pelanggar protokol kesehatan termasuk dengan pelaku usaha itu terdapat 1.175 pelanggar. Yang terdiri dari masyarakat umum 795 pelanggar, anak sekolah 273 pelanggar, dan pelaku usaha 107 pelanggar.

Dia menyampaikan bagi masyarakat umum dan anak sekolah yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, pihaknya hanya memberikan sanksi hukuman berupa push up.

"Lebih banyak yang keluar rumah tidak memakai masker. Mereka yang kedapatan tidak memakai masker kita hanya berikan sanksi push up. Usai berikan sanksi, bagi warga yang tidak memakai masker, kita langsung berikan masker," ujar dia.

Meski begitu, pihaknya sampai saat ini terus melakukan patroli keliling di Kota Maumere untuk mengimbau warga untuk mematuhi  instruksi pemerintah tentang protokol kesehatan seperti meakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Sikka.

"Kami akan terus melakukan himbauan secara persuasif pada warga untuk menjalankan protokol kesehatan penanganan covid-19. Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas apabila ada warga yang masih bandel terhadap protokol kesehatan," pungkas Buang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya