Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Satpol PP Siap Razia Kantor dan Perusahaan di Semarang

Akhmad Safuan
26/11/2020 12:22
Satpol PP Siap Razia Kantor dan Perusahaan di Semarang
Petugas penegak protokol kesehatan Kota Semarang memberikan sembako gratis kepada warga patuhi prokes covid-19.(ANTARA FOTO/Aji Styawan)

KASUS covid-19 Kota Semarang kembali melonjak hampir menyentuh 600 pasien positif korona. Tim Yustisi Satpol PP Kota Semarang akan merazia protokol covid-19 di perusahaan dan perkantoran.

Pemantauan Media Indonesia Kamis (26/11) kasus covid-19 Kota Semarang kembali melonjak, setelah sebelumnya berkisar 300 pasien positif korona, kini angka menyentuh hampir 600 pasien yang dirawat di berbagai rumah sakit maupun rumah karantina yang disediakan Pemkot Semarang.

Data dihimpun dari Dinas Kesehatan Kota Semarang hingga Kamis (26/11) pukul 11.00 WIB, pasien covid-19 yang kini dirawat sebanyak 595 orang yakni 385 merupakan warga Kota Semarang dan 210 orang warga luar kota. Ssehingga secara keseluruhan telah mencapai 13 368 kasus dan 11.648 orang sembuh dan 1.124 orang meninggal.

"Kita terus berupaya mempercepat penanganan dengan meningkatkan penyembuhan, pasien terbesar berasal dari klaster keluarga. Namun juga masih ada klaster aktif yakni perkantoran dan perusahaan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam.

baca juga: Polisi Wajibkan Ratusan Peserta Aksi Damai Jalani Rapid Test

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan dalam upaya menegakan ketentuan protokol kesehatan, tim yustisi diturunkan tidak hanya melakukan razia protokol kesehatan (prokes) di jalan, pasar ataupun tempat keramaian, tetapi segera mulai masuk ke  perkantoran dan perusahaan.

"Langkah ini akan kami ambil karena banyak ditemukan kasus covid-19 berasal dari klaster perkantoran dan perusahaan seperti terjadi di klaster Kelurahan Mayaran dan kantor Dispendukcapil lalu," ungkap Fajar Purwoto.

Para pegawai dan karyawan kantor dan perusahaan, lanjut Fajar Purwoto, yang kedapatan tidak patuh terhadap prokes akan diverikan sanksi sesuai bobot kesalahan dari rinfmgan hingga berat. 

"Nanti dari Dinkes juga akan melakukan tes covid-19 kepada pelanggar," imbuhnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik