Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Satgas Covid-19 Bubarkan Acara Mahasiswa IAIN Palangka Raya

Surya Sriyanti
25/11/2020 21:00
Satgas Covid-19 Bubarkan Acara Mahasiswa IAIN Palangka Raya
Belum Miliki Izin, Satgas Covid-19 Bubarkan Acara Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya(MI/Surya Sriyanti)

SATGAS  Covid-19 Palangka Raya langsung melakukan langkah pembubaran kegiatan pengumpulan mahasiswa baru Fakultas Syariah IAIN Kota Palangka Raya, guna  mencegah terjadinya cluster baru di lingkungan kampus, Rabu (25/11). Apalagi kegiatan ini belum memiliki izin dari Satgas.

"Meski staf kami ada menerima surat permohonan izin kegiatan dari pihak panitia, tapi bukan berarti kami bisa langsung  mengeluarkan izin, karena ada prosedur yang harus dilalui demi mencegah terjadinya penyebaran  covid 19" ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya  Emy Abriyani kepada pihak panitia.

Seperti diketahui ,saat dilakukannya pembubaran kegiatan tersebut sempat terjadi perdebatan antara panitia pelaksana dan Satgas Covid-19 lantaran kegiatan ini belum mendapatkan rekomendasi meski pihak panitia mengaku telah mengajukan permohonan ijin sehari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Emy Abriyani menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin bisa mengeluarkan izin rekomendasi kegiatan tanpa harus melakukan koordinasi antara panitia dan melakukan pengecekan.

Tidak hanya itu, kata Emi, pihaknya dalam hal ini  Tim Satgas Covid 19 ini dilindungi undang-undang dalam penegakkan protokol kesehatan selama pandemi berlangsung.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan pihaknya terpaksa harus melakukan pembubaran kegiatan mahasiswa Fakulta Syariah IAIN Palangka Raya tersebut karena sudah jelas belum menerima izin rekomendasi dari Satgas Covid-19.

"Kegiatan ini sebenarnya tidak mendapatkan izin dari Rektor IAIN Palangka Raya, dari Dekan Kemahasiswaan juga tidak memberikan izin, namun dari pihak Panitia nekat menggelar kegiatan ini tanpa mendapatkan izin rekomendasi dari satgas Covid walaupun sudah mengajukan ijin sehari sebelumnya" kata Jaladri dihadapan awak media.

Selain itu dirinya juga menjelaskan, akibat dilaksanakannya kegiatan tanpa izin ini, pihaknya harus mengeluarkan surat pemanggilan kepada ketua panitia selaku penanggung jawab kegiatan untuk dimintai keterangan.

"Setiap kegiatan yang bersifat pengumpulan massa, harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19, karena ini  peraturannya sudah jelas, dan ini sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda Kalteng dan koordinasi dengan Walikota Palangka Raya" jelasnya.

Penegasan ini dilakukan juga dilatarbelakangi akibat situasi Kota Palangka Raya yang saat ini mengalami peningkatan kasus positif covid-19 hingga memasuki zona merah.

"Kegiatan ini terpaksa kita bubarkan, kita berikan tindakan tegas dan tidak main-main, selanjutnya apabila pihak panitia ingin menggelar kembali kegiatan ini lagi, mereka bisa mengurus kembali izin untuk mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya" pungkasnya. (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik