Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SATGAS Covid-19 Palangka Raya langsung melakukan langkah pembubaran kegiatan pengumpulan mahasiswa baru Fakultas Syariah IAIN Kota Palangka Raya, guna mencegah terjadinya cluster baru di lingkungan kampus, Rabu (25/11). Apalagi kegiatan ini belum memiliki izin dari Satgas.
"Meski staf kami ada menerima surat permohonan izin kegiatan dari pihak panitia, tapi bukan berarti kami bisa langsung mengeluarkan izin, karena ada prosedur yang harus dilalui demi mencegah terjadinya penyebaran covid 19" ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya Emy Abriyani kepada pihak panitia.
Seperti diketahui ,saat dilakukannya pembubaran kegiatan tersebut sempat terjadi perdebatan antara panitia pelaksana dan Satgas Covid-19 lantaran kegiatan ini belum mendapatkan rekomendasi meski pihak panitia mengaku telah mengajukan permohonan ijin sehari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Emy Abriyani menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin bisa mengeluarkan izin rekomendasi kegiatan tanpa harus melakukan koordinasi antara panitia dan melakukan pengecekan.
Tidak hanya itu, kata Emi, pihaknya dalam hal ini Tim Satgas Covid 19 ini dilindungi undang-undang dalam penegakkan protokol kesehatan selama pandemi berlangsung.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan pihaknya terpaksa harus melakukan pembubaran kegiatan mahasiswa Fakulta Syariah IAIN Palangka Raya tersebut karena sudah jelas belum menerima izin rekomendasi dari Satgas Covid-19.
"Kegiatan ini sebenarnya tidak mendapatkan izin dari Rektor IAIN Palangka Raya, dari Dekan Kemahasiswaan juga tidak memberikan izin, namun dari pihak Panitia nekat menggelar kegiatan ini tanpa mendapatkan izin rekomendasi dari satgas Covid walaupun sudah mengajukan ijin sehari sebelumnya" kata Jaladri dihadapan awak media.
Selain itu dirinya juga menjelaskan, akibat dilaksanakannya kegiatan tanpa izin ini, pihaknya harus mengeluarkan surat pemanggilan kepada ketua panitia selaku penanggung jawab kegiatan untuk dimintai keterangan.
"Setiap kegiatan yang bersifat pengumpulan massa, harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19, karena ini peraturannya sudah jelas, dan ini sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda Kalteng dan koordinasi dengan Walikota Palangka Raya" jelasnya.
Penegasan ini dilakukan juga dilatarbelakangi akibat situasi Kota Palangka Raya yang saat ini mengalami peningkatan kasus positif covid-19 hingga memasuki zona merah.
"Kegiatan ini terpaksa kita bubarkan, kita berikan tindakan tegas dan tidak main-main, selanjutnya apabila pihak panitia ingin menggelar kembali kegiatan ini lagi, mereka bisa mengurus kembali izin untuk mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya" pungkasnya. (OL-13)
Kegiatan yang dipadati ribuan warga ini disambut antusias oleh pelaku UMKM yang membuka lapak di sepanjang area bebas kendaraan tersebut.
langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan, mengingat kerusakan jalan akibat overtonase sering menyebabkan kerugian ekonomi.
Acara ini menampilkan beragam pertunjukan seni dan budaya yang memukau, sekaligus menjadi sarana hiburan bagi masyarakat.
Dalam upaya mengurangi ketimpangan dan tingkat kemiskinan antarwilayah, Zona Timur juga akan menjadi prioritas.
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur kerap menyampaikan pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sidak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai aturan.
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
KETUA Satgas covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan, menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi ke-4 atau booster ke-2.
Achmad menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Kasus covid-19 di Indonesia bertambah 565 pada Minggu, 9 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.751.168 orang.
Coba ingat-ingat lagi wajah orang terdekat kita yang telah tiada. Begitu pula deretan angka yang hingga kini masih terpampang di laman situs covid19.go.id. Mereka bukan statistik belaka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved