Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kota Kupang Sudah Jalankan Instruksi Mendagri

Palce Amalo
19/11/2020 23:20
Kota Kupang Sudah Jalankan Instruksi Mendagri
Beberapa orang dihukum push up setelah terjaring operasi penertiban masker di Kelurahan Liliba, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (19/11).(MI/Palce Amalo)

PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur sudah menjalankan berbagai pembatasan di ruang publik untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Humas Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan pembatasan yang dijalankan di Kota Kupang sudah sesuai dengan instruksi mendagri. Antara lain pembatasan jumlah tamu yang diundang ke pesta dan wajib mengenakan masker, pesta harus bubar sebelum pukul 21.00 Wita.

"Kegiatan ekonomi harus tetap berjalan sepanjang sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetetapkan oleh pemerintah," ujarnya di Kupang, Kamis (19/11).

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan  hukum protokol kesehatan (Prokes) yang memuat 11 pasal.

Dalam aturan tersebut, sanksi dijatuhkan jika perorangan dan badan usaha  serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, jika tidak menjalankan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan sosialisasi dan  edukasi kepada masyarakat, melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktivitas di lingkungannya dan memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Menurut Jefri, sanksi bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif maksimal Rp100 ribu.

Untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum diberikan sanksi teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif minimal Rp500 ribu hingga Rp10 juta.

Dia juga minta lurah dan camat melakukan sosialisasi secara masif tentang penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

"Meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap potensi meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan masing-masing, menghindari tempat ramai, ruang terbatas atau ruang tertutup dengan ventilasi buruk, melakukan pembatasan sementara waktu perayaan-perayaan terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang, bila perlu menunda perayaan dan membatasi jumlah orang maksimal 30 orang dan atau maksimal 50% kapasitas tampung ruangan," kata Jefri Riwu. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya