Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur mengeluarkan edaran tentang pembatasan pembatasan secara ketat aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan Massa dengan toleransi terbatas pada aktivitas pemerintah.
Pemerintah Setempat mengerahkan tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari seluruh elemen pemerintahan dan para penegak hukum, guna mengawasi Disiplin protokol Kesehatan (prokes). Mereka yang melanggar bakal dikenai sanksi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali kepada Media Indonesia, Kamis (19/11).
Menurut Tapobali, Pembatasan-pembatasan aktivitas sudah dikeluarkan sejak ditemukan kasus 5 warga Lembata terkonfirmasi Covid-19. Dalam edaran Nomor TUK 130/2296/PEM/XI/2020 tanggal 14 November 2020 perihal penegasan, Pemda setempat mengeluarkan 5 butir penegasan pembatasan di antaranya, membatasi peserta yang melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan baik di Gereja, Masjid dan Pura, maksimal 50% dari kapasitas ruangan,
Kedua, Pesta, perayaan, syukuran dan kegiatan kumpul keluarga yang diadakan di rumah atau gedung yang melibatkan undangan lebih dari 10 orang ditiadakan.
Ketiga, Acara kedukaan baik di dalam ruangan dan atau luar ruangan (tempat terbuka) hanya dapat diijinkan dengan jumlah peserta maximal 50% dari kapasitas ruangan/tempat.
Keempat, Pesta adat yang melibatkan banyak orang agar benar-benar dibatasi dan hanya diinjinkan dengan jumlah pesert maximal 50 % dari kapasitas ruangan.
Kelima, Untuk kegiatan-kegiatan pemerintah dengan kegiatan-kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh instansi vertical, LSM dan pihak ketiga lainnya berskala Kabupaten, wajib melaporkan dan mendapat persetujuan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Kabupaten Lembata.
Sementara untuk yang berskala Kecamatan dan Desa yang tidak mengahdirkan tamu, undangan atau peserta kegiatan dari wilayah lain, di luar Kecamatan yang bersangkutan, wajib memperoleh rekomendasi dari Satgas penaganan covid-19 Tingkat Kecamatan dengan memperhatikan jumlah peserta maximal 50% dari Kapasaitas ruangan/tempat.
Khusus untuk Kelurahan Lewoleba Timur, Lewoleba Tengah, Lewoleba Selatan dan Kelurahan Selandoro, sebagai daerah sebaran pasien terkonfirmasi Covid-19, untuk sementara waktu pelaksanaan pesta, syukuran dan kegiatan kumpul keluarga Ditiadakan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
"Menyusul instruksi Mendagri nomor 6 Tahun 2020, hari ini kita akan terbitkan edaran baru," ujar Paskalis Ola Tapobali yang juga Sekda Lembata ini. (OL-13)
Baca Juga: Presiden: Terapkan Pembatasan Jarak Secara Besar-besaran
Badan Geologi Kementerian ESDM menaikkan status aktivitas gunung tersebut dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak Minggu (18/1) pukul 11.00 Wita.
Aktivitas erupsi ini terekam dengan amplitudo maksimum mencapai 36,2 mm dan durasi sekitar 1 menit 25 detik.
Lembata membutuhkan investasi yang ramah lingkungan, meskipun beberapa sektor strategis kerap mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Berdasarkan pengamatan instrumental, aktivitas kegempaan masih didominasi oleh gempa hembusan dengan jumlah mencapai 1.340 kejadian.
DINAS Kesehatan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, bersama Puskesmas Lewoleba melakukan tindakan pengendalian Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kelurahan Lewoleba Barat, Selasa (18/11).
SENJA baru saja turun di Taman Kota Lewoleba, Ibu Kota Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Minggu (16/11), ketika satu per satu obor mulai menyala.
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
KETUA Satgas covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan, menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi ke-4 atau booster ke-2.
Achmad menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Kasus covid-19 di Indonesia bertambah 565 pada Minggu, 9 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.751.168 orang.
Coba ingat-ingat lagi wajah orang terdekat kita yang telah tiada. Begitu pula deretan angka yang hingga kini masih terpampang di laman situs covid19.go.id. Mereka bukan statistik belaka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved