Satgas Covid-19 Lembata Batasi Peserta Pertemuan

Alexander P. Taum
19/11/2020 17:35
Satgas Covid-19 Lembata Batasi Peserta Pertemuan
Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Sekda Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali(MI/Alexander PT)

PEMERINTAH Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur mengeluarkan edaran tentang pembatasan pembatasan secara ketat aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan Massa dengan toleransi terbatas pada aktivitas pemerintah.

Pemerintah Setempat mengerahkan tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari seluruh elemen pemerintahan dan para penegak hukum, guna mengawasi Disiplin protokol Kesehatan (prokes). Mereka yang melanggar bakal dikenai sanksi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali kepada Media Indonesia, Kamis (19/11).

Menurut Tapobali, Pembatasan-pembatasan aktivitas sudah dikeluarkan sejak ditemukan kasus 5 warga Lembata terkonfirmasi Covid-19. Dalam edaran Nomor TUK 130/2296/PEM/XI/2020 tanggal 14 November 2020 perihal penegasan, Pemda setempat mengeluarkan 5 butir penegasan pembatasan di antaranya, membatasi peserta yang melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan baik di Gereja, Masjid dan Pura, maksimal 50% dari kapasitas ruangan,

Kedua, Pesta, perayaan, syukuran dan kegiatan kumpul keluarga yang diadakan di rumah atau gedung yang melibatkan undangan lebih dari 10 orang ditiadakan.

Ketiga, Acara kedukaan baik di dalam ruangan dan atau luar ruangan (tempat terbuka) hanya dapat diijinkan dengan jumlah peserta maximal 50% dari kapasitas ruangan/tempat.

Keempat, Pesta adat yang melibatkan banyak orang agar benar-benar dibatasi dan hanya diinjinkan dengan jumlah pesert maximal 50 % dari kapasitas ruangan.

Kelima, Untuk kegiatan-kegiatan pemerintah dengan kegiatan-kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh instansi vertical, LSM dan pihak ketiga lainnya berskala Kabupaten, wajib melaporkan dan mendapat persetujuan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Kabupaten Lembata.

Sementara untuk yang berskala Kecamatan dan Desa yang tidak mengahdirkan tamu, undangan atau peserta kegiatan dari wilayah lain, di luar Kecamatan yang bersangkutan, wajib memperoleh rekomendasi dari Satgas penaganan covid-19 Tingkat Kecamatan dengan memperhatikan jumlah peserta maximal 50% dari Kapasaitas ruangan/tempat.

Khusus untuk Kelurahan Lewoleba Timur, Lewoleba Tengah, Lewoleba Selatan dan Kelurahan Selandoro, sebagai daerah sebaran pasien terkonfirmasi Covid-19, untuk sementara waktu pelaksanaan pesta, syukuran dan kegiatan kumpul keluarga Ditiadakan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

"Menyusul instruksi Mendagri nomor 6 Tahun 2020, hari ini kita akan terbitkan edaran baru," ujar Paskalis Ola Tapobali yang juga Sekda Lembata ini. (OL-13)

Baca Juga: Presiden: Terapkan Pembatasan Jarak Secara Besar-besaran



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya