Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur mengeluarkan edaran tentang pembatasan pembatasan secara ketat aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan Massa dengan toleransi terbatas pada aktivitas pemerintah.
Pemerintah Setempat mengerahkan tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari seluruh elemen pemerintahan dan para penegak hukum, guna mengawasi Disiplin protokol Kesehatan (prokes). Mereka yang melanggar bakal dikenai sanksi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali kepada Media Indonesia, Kamis (19/11).
Menurut Tapobali, Pembatasan-pembatasan aktivitas sudah dikeluarkan sejak ditemukan kasus 5 warga Lembata terkonfirmasi Covid-19. Dalam edaran Nomor TUK 130/2296/PEM/XI/2020 tanggal 14 November 2020 perihal penegasan, Pemda setempat mengeluarkan 5 butir penegasan pembatasan di antaranya, membatasi peserta yang melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan baik di Gereja, Masjid dan Pura, maksimal 50% dari kapasitas ruangan,
Kedua, Pesta, perayaan, syukuran dan kegiatan kumpul keluarga yang diadakan di rumah atau gedung yang melibatkan undangan lebih dari 10 orang ditiadakan.
Ketiga, Acara kedukaan baik di dalam ruangan dan atau luar ruangan (tempat terbuka) hanya dapat diijinkan dengan jumlah peserta maximal 50% dari kapasitas ruangan/tempat.
Keempat, Pesta adat yang melibatkan banyak orang agar benar-benar dibatasi dan hanya diinjinkan dengan jumlah pesert maximal 50 % dari kapasitas ruangan.
Kelima, Untuk kegiatan-kegiatan pemerintah dengan kegiatan-kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh instansi vertical, LSM dan pihak ketiga lainnya berskala Kabupaten, wajib melaporkan dan mendapat persetujuan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Kabupaten Lembata.
Sementara untuk yang berskala Kecamatan dan Desa yang tidak mengahdirkan tamu, undangan atau peserta kegiatan dari wilayah lain, di luar Kecamatan yang bersangkutan, wajib memperoleh rekomendasi dari Satgas penaganan covid-19 Tingkat Kecamatan dengan memperhatikan jumlah peserta maximal 50% dari Kapasaitas ruangan/tempat.
Khusus untuk Kelurahan Lewoleba Timur, Lewoleba Tengah, Lewoleba Selatan dan Kelurahan Selandoro, sebagai daerah sebaran pasien terkonfirmasi Covid-19, untuk sementara waktu pelaksanaan pesta, syukuran dan kegiatan kumpul keluarga Ditiadakan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
"Menyusul instruksi Mendagri nomor 6 Tahun 2020, hari ini kita akan terbitkan edaran baru," ujar Paskalis Ola Tapobali yang juga Sekda Lembata ini. (OL-13)
Baca Juga: Presiden: Terapkan Pembatasan Jarak Secara Besar-besaran
Petugas mengimbau masyarakat maupun pengunjung agar tidak memasuki wilayah dalam radius dua kilometer dari pusat aktivitas gunung.
Asap kawah terlihat berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tipis hingga sedang dan ketinggian sekitar 10 hingga 100 meter dari puncak.
Meski pengetahuan tinggi, sikap menghindari orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) juga sangat tinggi.
Petugas Pos Pengamat Gunung Lewotolok, Syawaludin, mengatakan gunung dengan ketinggian 1.423 meter di atas permukaan laut itu masih berada pada status Siaga atau Level III.
Perlindungan satwa adalah bagian tak terpisahkan dari mitigasi bencana dan keseimbangan ekosistem.
Badan Geologi Kementerian ESDM menaikkan status aktivitas gunung tersebut dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak Minggu (18/1) pukul 11.00 Wita.
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
KETUA Satgas covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan, menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi ke-4 atau booster ke-2.
Achmad menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Kasus covid-19 di Indonesia bertambah 565 pada Minggu, 9 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.751.168 orang.
Coba ingat-ingat lagi wajah orang terdekat kita yang telah tiada. Begitu pula deretan angka yang hingga kini masih terpampang di laman situs covid19.go.id. Mereka bukan statistik belaka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved