Eksponen 98 Dukung Polisi Periksa Ridwan Kamil

Bayu Anggoro
19/11/2020 11:27
Eksponen 98 Dukung Polisi Periksa Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah)(MI/Depi Gunawan)

PERMINTAAN maaf yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pembiaran kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor dianggap tidak cukup. Sebagai kepala daerah  sekaligus ketua Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di provinsi tersebut, Emil harus diproses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Hal ini disampaikan sejumlah aktivis 98 yang tergabung dalam Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98, dan Jaringan Nasional (Jarnas) 98, saat memberikan keterangan pers, di Bandung, Rabu (18/11) malam. 

Ketua PPJNA 98, Anto Kusumayuda, mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang juga akan memeriksa Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pasalnya, dia menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Emil tidak cukup untuk mempertanggungjawabkan atas terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Menurutnya kejadian tersebut sangatlah fatal karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain itu, tambah dia, adanya pembiaran ini membuktikan adanya ketidakpatuhan dari seorang gubernur terhadap instruksi Presiden dalam penanggulangan pandemi virus korona ini. Padahal, dia menyebut Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan akan pentingnya menjaga protokol kesehatan selama pandemi belum berakhir.

"Ini bukti ketidakloyalan RK kepada Presiden," katanya. 

Tak hanya itu, tambah dia, ketidakloyalan Emil terhadap Presiden pun terbukti dengan rencana gubernur tersebut yang akan menemui Rizieq Shihab. Padahal, dia meyakini pemimpin FPI tersebut sudah berkali-kali melakukan penghinaan bahkan berencana menggulingkan pemerintahan Joko Widodo.

"RK masih mau datang ke HRS.  Ada apa dengan RK, apakah mencari simpati untuk 2024?" tanya dia.

baca juga: PCNU Cirebon Persoalkan Prokes Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah 

Ketua Presidium Jarnas 98, Mahmud Yunus, mengatakan, proses hukum harus diterapkan atas adanya pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Terlebih, kata dia, Kapolri sudah bersikap tegas dengan langsung mencopot Kapolda Jawa Barat, dan Metro Jaya. Oleh karena itu, dia juga meminta kepolisian memanggil Emil untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

"Mendagri harus menegur keras, bila perlu memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan RK," katanya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya