Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMINTAAN maaf yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pembiaran kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor dianggap tidak cukup. Sebagai kepala daerah sekaligus ketua Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di provinsi tersebut, Emil harus diproses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Hal ini disampaikan sejumlah aktivis 98 yang tergabung dalam Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98, dan Jaringan Nasional (Jarnas) 98, saat memberikan keterangan pers, di Bandung, Rabu (18/11) malam.
Ketua PPJNA 98, Anto Kusumayuda, mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang juga akan memeriksa Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pasalnya, dia menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Emil tidak cukup untuk mempertanggungjawabkan atas terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Menurutnya kejadian tersebut sangatlah fatal karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain itu, tambah dia, adanya pembiaran ini membuktikan adanya ketidakpatuhan dari seorang gubernur terhadap instruksi Presiden dalam penanggulangan pandemi virus korona ini. Padahal, dia menyebut Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan akan pentingnya menjaga protokol kesehatan selama pandemi belum berakhir.
"Ini bukti ketidakloyalan RK kepada Presiden," katanya.
Tak hanya itu, tambah dia, ketidakloyalan Emil terhadap Presiden pun terbukti dengan rencana gubernur tersebut yang akan menemui Rizieq Shihab. Padahal, dia meyakini pemimpin FPI tersebut sudah berkali-kali melakukan penghinaan bahkan berencana menggulingkan pemerintahan Joko Widodo.
"RK masih mau datang ke HRS. Ada apa dengan RK, apakah mencari simpati untuk 2024?" tanya dia.
baca juga: PCNU Cirebon Persoalkan Prokes Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah
Ketua Presidium Jarnas 98, Mahmud Yunus, mengatakan, proses hukum harus diterapkan atas adanya pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Terlebih, kata dia, Kapolri sudah bersikap tegas dengan langsung mencopot Kapolda Jawa Barat, dan Metro Jaya. Oleh karena itu, dia juga meminta kepolisian memanggil Emil untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Mendagri harus menegur keras, bila perlu memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan RK," katanya. (OL-3)
RIBUAN warga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terdampak bencana banjir. Sejumlah warga terpaksa harus mengungsi.
Operasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
BMKG memprakirakan potensi curah hujan dengan intensitas sedang- sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada periode 23 - 29 Januari 2026 di Jawa Barat.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved