Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMINTAAN maaf yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pembiaran kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor dianggap tidak cukup. Sebagai kepala daerah sekaligus ketua Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di provinsi tersebut, Emil harus diproses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Hal ini disampaikan sejumlah aktivis 98 yang tergabung dalam Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98, dan Jaringan Nasional (Jarnas) 98, saat memberikan keterangan pers, di Bandung, Rabu (18/11) malam.
Ketua PPJNA 98, Anto Kusumayuda, mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang juga akan memeriksa Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pasalnya, dia menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Emil tidak cukup untuk mempertanggungjawabkan atas terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Menurutnya kejadian tersebut sangatlah fatal karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain itu, tambah dia, adanya pembiaran ini membuktikan adanya ketidakpatuhan dari seorang gubernur terhadap instruksi Presiden dalam penanggulangan pandemi virus korona ini. Padahal, dia menyebut Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan akan pentingnya menjaga protokol kesehatan selama pandemi belum berakhir.
"Ini bukti ketidakloyalan RK kepada Presiden," katanya.
Tak hanya itu, tambah dia, ketidakloyalan Emil terhadap Presiden pun terbukti dengan rencana gubernur tersebut yang akan menemui Rizieq Shihab. Padahal, dia meyakini pemimpin FPI tersebut sudah berkali-kali melakukan penghinaan bahkan berencana menggulingkan pemerintahan Joko Widodo.
"RK masih mau datang ke HRS. Ada apa dengan RK, apakah mencari simpati untuk 2024?" tanya dia.
baca juga: PCNU Cirebon Persoalkan Prokes Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah
Ketua Presidium Jarnas 98, Mahmud Yunus, mengatakan, proses hukum harus diterapkan atas adanya pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Terlebih, kata dia, Kapolri sudah bersikap tegas dengan langsung mencopot Kapolda Jawa Barat, dan Metro Jaya. Oleh karena itu, dia juga meminta kepolisian memanggil Emil untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Mendagri harus menegur keras, bila perlu memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan RK," katanya. (OL-3)
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik dan kepedulian sosial guna memastikan masyarakat dapat pulang kampung dengan aman, tertib, dan terencana menjelang Idulfitri.
Unpad masih menunggu hasil visum setelah seorang mayat pria ditemukan tewas gantung diri di dahan pohon di kawasan kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/2)
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame ilegal di Bekasi Utara
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved