Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PERMINTAAN maaf yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pembiaran kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor dianggap tidak cukup. Sebagai kepala daerah sekaligus ketua Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di provinsi tersebut, Emil harus diproses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Hal ini disampaikan sejumlah aktivis 98 yang tergabung dalam Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98, dan Jaringan Nasional (Jarnas) 98, saat memberikan keterangan pers, di Bandung, Rabu (18/11) malam.
Ketua PPJNA 98, Anto Kusumayuda, mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang juga akan memeriksa Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pasalnya, dia menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Emil tidak cukup untuk mempertanggungjawabkan atas terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Menurutnya kejadian tersebut sangatlah fatal karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain itu, tambah dia, adanya pembiaran ini membuktikan adanya ketidakpatuhan dari seorang gubernur terhadap instruksi Presiden dalam penanggulangan pandemi virus korona ini. Padahal, dia menyebut Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan akan pentingnya menjaga protokol kesehatan selama pandemi belum berakhir.
"Ini bukti ketidakloyalan RK kepada Presiden," katanya.
Tak hanya itu, tambah dia, ketidakloyalan Emil terhadap Presiden pun terbukti dengan rencana gubernur tersebut yang akan menemui Rizieq Shihab. Padahal, dia meyakini pemimpin FPI tersebut sudah berkali-kali melakukan penghinaan bahkan berencana menggulingkan pemerintahan Joko Widodo.
"RK masih mau datang ke HRS. Ada apa dengan RK, apakah mencari simpati untuk 2024?" tanya dia.
baca juga: PCNU Cirebon Persoalkan Prokes Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah
Ketua Presidium Jarnas 98, Mahmud Yunus, mengatakan, proses hukum harus diterapkan atas adanya pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Terlebih, kata dia, Kapolri sudah bersikap tegas dengan langsung mencopot Kapolda Jawa Barat, dan Metro Jaya. Oleh karena itu, dia juga meminta kepolisian memanggil Emil untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Mendagri harus menegur keras, bila perlu memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan RK," katanya. (OL-3)
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Tetapi, dari 27 wilayah Jawa Barat hanya ada dua wilayah yang diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi pada siang hari.
Sebanyak 338 ribuan siswa diterima di SMA, SMK dan SLB negeri se-Jawa Barat (Jabar) dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahap satu hingga dua.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved