Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pasien Positif Covid-19 Sembuh di Riau Bertambah

Rudi Kurniawansyah
11/11/2020 18:50
Pasien Positif Covid-19 Sembuh di Riau Bertambah
Ilustrasi(DOK MI)

JUMLAH pasien terkonfirmasi postif Covid-19 yang berhasil sembuh di Riau terus bertambah. Hingga Rabu (11/11) terdapat penambahan 205 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh danpenambahan 146 kasus terkonfirmasi Covid-19. Sedangkan kabar duka, terdapat penambahan 2 pasien yang dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19.

"Sampai hari ini total terkonfirmasi 16.053 kasus dengan isolasi mandiri 1.312 orang, rawat di rumah sakit 572 orang, sembuh 13.794 orang dan 375 meninggal dunia," kata Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir, Rabu (11/11).

Ia menjelaskan, suspek yang isolasi mandiri berjumlah 7.397 orang, sedangkan isolasi di rumah sakit berjumlah 160 orang. Kemudian selesai isolasi berjumlah 39.855 orang, dan meninggal berjumlah 152 orang. Sehingga total suspek di Riau berjumlah 47.564 orang.

"Spesimen diperiksa berjumlah 931 sampel dan jumlah orang diperiksa berjumlah 760 orang. Sampai hari ini, Laboratorium Biomolekuler RSUD Arifin Achmad telah memeriksa 153.021 spesimen," jelas Mimi.

Menurut Mimi, meskipun PSBB sudah berakhir dan pemerintah menerapkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dengan tujuan mempercepat penanganan Covid-19 dalam aspek kesehatan dan sosial ekonomi, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Pakai masker bila keluar rumah dan di tempat kerja. Selalu Menjaga jarak (Physical Distancing) dan sering mencuci tangan pakai sabun," jelasnya.

Terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Mimi mengharapkan dapat meningkatkan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

"Perda ini salah satu upaya pemerintah agar ada kemauan masyarakat untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan," ungkapnya.

Mimi menambahkan, dalam Perda tersebut diatur protokol kesehatan sebagaimana yang tercantum, antara lain wajib menggunakan masker, melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol serta berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Kemudian menjaga jarak atau physical distancing dan menghindari kerumunan.

"Tentunya bentuk ketegasan dalam pelaksanaan protokol kesehatan ini. Ada sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi individu atau pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar kita bisa lebih disiplin," pungkasnya. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik