Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pelaku Pencabulan 11 Anak Laki-Laki di Lampung Ditangkap

Siti Yona Hukmana
11/11/2020 09:28
Pelaku Pencabulan 11 Anak Laki-Laki di Lampung Ditangkap
Ilustrasi pencabulan(Medcom)

IS, 37, pelaku pelecehan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur ditangkap. IS diringkus di kediamannya, Kampung Sawah, Bandar Lampung, Senin (9/11).

"Tersangka mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap para korban, karena senang dengan anak-anak dan senang memegang kelamin anak-anak," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dikonfirmasi, Rabu (11/11).

Rezky mengatakan pelaku ditangkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan dengan bekal laporan orangtua korban.

"Orangtua korban melaporkan putra mereka menjadi korban pencabulan atau pelecehan seksual oleh pelaku," ujar Rezky.

Baca juga: Mengawal Langkah Anak ke Sekolah

Polisi telah meminta keterangan belasan korban. Diketahui pelaku telah mencabuli mereka sejak 2017 lalu.

Rezky menyebut pencabulan berawal dari mengajak para korban ke rumahnya. Pelaku mempertontonkan video porno kepada para anak laki-laki itu melalui ponsel.

"Kemudian dengan iming-iming diberikan sejumlah uang, korban diminta membuka seluruh pakaian dan kemudian pelaku mencabuli korban," ungkap Rezky.

Rezky menyebut diduga pelaku telah mencabuli lebih dari 10 orang anak di bawah umur. Anak-anak itu merupakan tetangga pelaku.

Saat menangkap pelaku, polisi menyita pakaian para korban dan ponsel tersangka. Kini pelaku telah ditahan.

Pelaku yang bekerja sebagai juru parkir itu dikenakan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kasus bermula dari laporan terhadap IS ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung. Laporan itu dilayangkan warga karena perbuatan IS dianggap telah meresahkan masyarakat.

IS disebut gemar mencabuli anak sejak 2014. Akhir-akhir ini dikabarkan dia telah mencabuli 11 anak. Polisi akhirnya turun tangan menyelidiki kasus tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik