Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Pelaku Koperasi dan UMKM Harus Terapkan Prokes 3M Dalam Usahanya

Gabriel Langga
05/11/2020 12:19
Pelaku Koperasi dan UMKM Harus Terapkan Prokes 3M Dalam Usahanya
Sekretaris Kemenkop UKM Prof Rully Indrawan sedang mencuci tangan dan diperiksa suhu tubuh sebelum masuk di Kantor Kopdit Obor Mas.(MI/Gabriel Langga)

SEKRETARIS Kementerian Koperasi dan UMKM Prof Rully Indrawan mengajak pelaku koperasi dan UMKM dalam menjalankan usahanya untuk terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 3M dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal ini juga tunjukkan kepada para konsumen untuk tetap patuhi prokes 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Kunci dari pemulihan ekonomi KUMKM adalah pengendalian isu-isu kesehatan. Sehingga Kemenkop dan UKM membuat ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 03/SE/M.KUMKM/IX/2020 tentang protokol kesehatan bagi pelaku KUMKM seluruh Indonesia," papar Rully, Rabu (4/11) saat melakukan kunjungan kerja di Kopdit Obor Mas, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

"Jika pelaku koperasi dan UMKM mematuhi prokes, maka otomatis banyak konsumen yang membeli dan kasus Covid-19-nya tidak akan naik karena semuanya mematuhi protokol kesehatan," lanjutnya.

Dalam kunjungannya ke Kopdit Obor Mas, ia memuji penerapan digitalisasi di Kopdit Obor Mas yang dinilainya mampu menciptakan tingkat efisiensi dan skala ekonomi yang baik bagi para anggota koperasi maupun koperasi sendiri.

baca juga: Sosialisasi Masif Protokol Kesehatan masih jadi Andalan Cianjur

"Digitalisasi yang diterapkan oleh Kopdit Obor Mas adalah satu kebutuhan yaang tidak bisa ditolak. Urusan anggota yang ribuan itu tidak gampang. Dengan digitalisasi kan semuanya akan menjadi mudah. Suka tidak suka koperasi harus digital," tandas Rully itu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya