Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

12 Petani di Sragen Tewas Disambar Setrum Jebakan Tikus

Widjajadi
04/11/2020 14:25
12 Petani di Sragen Tewas Disambar Setrum Jebakan Tikus
.(MI/Widjajadi)

SEDIKITNYA 12 petani di sejumlah desa wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, tewas menjadi korban setrum listrik sebagai jebakan untuk hama tikus. Hama tersebut mengganas di lahan tanaman padi dalam beberapa bulan terakhir ini.

Korban terakhir ialah Jumino, 58, yang tewas tersambar setrum di areal persawahan milik tetangganya di Desa Jatirejo Tengah, Sukodono, Rabu (4/11). Polres Sragen pun bergerak mengusut untuk memberikan efek jera bagi petani yang dianggap gegabah membuat jembakan tikus dengan setrum di areal persawahannya.

"Sudah banyak petani yang meninggal. Ini harus dihentikan, sebab membahayakan petani sendiri," kata Kapolres Sragen Ajun Komisaris Besar Yuswanto Ardi di sela-sela memimpin olah TKP di persawahan Desa Jati Tengah, Rabu (4/11).

Yuswanto mengisyaratkan pemilik sawah yang memasang setrum perangkap tikus yang menyebabkan Jumino alias Mbah Mino, petani warga Dukuh Putatsewu RT 2, Desa Jatitengah, Sukodono, Sragen, meninggal berpotensi dijerat pidana.

Dia memaparkan tewasnya Mbah Mino berbeda dengan kasus-kasus petani sebelumnya yang tewas tersetrum jebakan tikus di areal persawahan miliknya sendiri. Petani tua itu terjebak setrum di sawah yang dipasang tetangganya.

"Kali ini yang terjadi di sawah orang lain. Ada potensi mengarah ke pidana pada peristiwa hari ini. Korban dengan pemilik lahan merupan orang berbeda. Ini merupakan kejadian yang berbeda dengan sejumlah kejadian sebelumnya," imbuh dia.

Tim penyidik Polres Sragen diterjunkan untuk berdialog dengan Kapolsek Sukodono dan perangkat Desa Jati Tengah. Jerat hukum akan dioptimalkan agar para petani jera mengunakan setrum jebakan tikus.

"Kami akan mencoba mendiskusikan kasus ini. Semoga ditemukan formula terbaik," tegas dia.

Jauh sebelumnya, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati juga pernah menyatakan kegeramannya terkait petani memasang setrum sebagai jebakan untuk tikus sawah. Ia mengultimatum untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Yang jelas, tim penyidik bisa saja menjerat dengan Pasal 359 KUHP yang memuat tindakan kelalaian sehingga membuat hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman bagi orang yang lalai ini maksimal 5 tahun.

Jasad Jumino yang menjadi korban tewas ke-12 akibat setrum jebakan tikus telah divisum. Terdapat luka pada bagaian kaki, dari pergelangan hingga betis. Dia ditemukan meninggal di sawah pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya