Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEMBILAN KK (kepala keluarga) warga Dusun Secang, Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo yang menjadi korban bencana tanah longsor pada 24 Maret silam, akhirnya menerima bantuan rumah sewa hasil relokasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen .
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyerahkan kunci rumah baru relokasi untuk disewa para warga terdampak bencana longsor lereng Lawu bagian utara tersebut, Jumat (22/11).
Kesembilan rumah bantuan itu menempati lahan tanah kas Desa Jetis seluas 1.057 m², dengan biaya sebesar Rp1.438.233.811,78 yang bersumber dari APBD Perubahan 2024.
"Bapak dan ibu akan nyaman menempati rumah baru hasil relokasi, yang jauh dari kondisi rawan longsor Dusun Secang, Jetis," kata Yuni, sapaan akrab bupati Sragen itu ketika menyerahkan kunci rumah baru bagi warga terdampak bencana longsor.
Penyerahan bantuan rumah sewa untuk ditempati 9 (sembilan) KK yang terdampak bencana tanah longsor di kawasan rawan longsor di Dukuh Secang RT 22, Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo.
Ketika permukiman di Dukuh Secang RT 22, Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo dilanda bencana longsor 3 Maret silam, ada sedikitnya 3 warga tewas tertimbun, dan satu rumah mengalami rusak parah.
Dikhawatirkan permukiman lain yang berdekatan lokasi bencana longsor, sewaktu-waktu bisa mengalami bencana serupa, mengingat kondisi lingkungan sekitar rawan tanah bergerak.
Karena itu Pemkab Sragen pun mendorong 9 KK warga Dusung Secang yang alam lingkungannya rawan longsor, bersedia direlokasi. Konsekuensi, Pemkab Sragen melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Tata Ruang (Disperkimtaru) harus bergerak cepat menyediakan anggaran, untuk pembangunan runah untuk pemukiman relokasi.
Menurut Bupati Yuni, penyediaan rumah bagi korban bencana alam oleh Pemkab Sragen merupakan urusan wajib terkait pelayanan dasar yang menunjang pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Perumahan Rakyat.
Guna merealisasi penyediaan rumah bagi korban bencana tersebut, Pemerintah Desa Jetis menyediakan lahan sebagai lokasi pembangunan, dan Pemkab menyediakan anggaran, dan melaksanakan dengan lelang tender.
Begitu selesai dibangun, maka Pemkab Sragen menghibahkan aset 9 unit bangunan rumah itu kepada Pemerintah Desa Jetis yang akan bertanggung jawab atas pengelolaaan rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas pendukung. "Mereka menempati rumah melalui mekanisme sewa sesuai ketentuan Perdes selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang," pungkas dia. (N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved